Siantar, Sumut Liputanberita62.com
Kantor Bulog Jl.Asahan Kabupaten Simalungun disinyalir ada bangunan siluman mendirikan sarana perparkiran kenderaan, tanpa dilengkapi Plank transparansi (tembus pandang-red) sejak dimulai pekerjaan hingga usai.
Upaya konfirmasi telah dilaksanakan beberapa kali, namun sangat disayangkan pada hari Senin, 12/10/’26.
Tujuan konfirmasi terhadap Pimpinan Cabang (Pimcab) Bulog Jl.Asahan Pematangsiantar, namun yang menerima adalah bagian pemasaran. Dalam hal ini Pimcab Bulog diduga menghindar dari konfirmasi Wartawan.
Yang sangat disesalkan oknum satpam
tidak menjelaskan, yang akan menerima
konfirmasi Wartawan bukan Pimcab Bulog, sehingga tidak bisa mendapat jawaban hasil investigasi temuan di lokasi perkantoran Cabang Bulog Pematangsiantar
Perbuatan oknum pemborong tanpa mendirikan plank proyek akan disanksi
sesuai Perpres 16 Tahun 2018 berubah,
menjadi Perpres nomor 12 Tahun 2021 dan peberubahan kedua menjadi Perpres nomor 46 Tahun 2025.
Yang sangat disayangkan, seyogianya Pimcab Bulog memiliki kepedulian tentang aturan yang mewajibkan pemasangan plank informasi dan menegur pemborongnya, apalagi pembiayaan pembangunan dan rehabnya bersumber dari keuangan pemerintah.
Apalagi tidak memasang plank proyek merupakan azas Keterbukaan Informasi Publik (KIP);dapat dikenakan sanksi administrasi berlapis hingga sangsi denda finansial yang berat.
Teguran tertulis peringatan keras.
Penghentian sementara pekerjaan lapangan.
Pengurangan nilai kontrak atau pemotongan pembayaran.
Selain itu, sanksi pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Juga dikenakan daftar hitam (blacklist)
atau pemberian peringkat buruk, yang membatasi kontraktor (pemborong) tak ikut tender proyek pemerintah dimasa depan.
Indikasi hukum, apabila dengan sengaja menutupi penyelewengan dana/ korupsi
(proyek siluman), kasus dapat dilimpahkan ke ranah hukum.
Sedangkan denda finansial, kontraktor dapat dikenakan denda administratif lebih kurang Rp 50 juta hingga 1 Milyar, tergantung dari skala proyek dan aturan
dan turunan yang berlaku.
Hasil informasi yang dihimpun bahwa, akan menyusul rehabilitasi ruangan kerja perkantoran Bulog, namun media IM.com masih berupaya mengumpulkan
info yang lebih akurat.
Selain itu, masih akan meminta penjelasan dari kepala Bulog dan telah
membuat janji pertemuan, guna mendapat kejelasan yang pasti serta dapat mempertemukan dengan pihak kontraktor.
(S.Sitorus).
.















