Disorot Isu Pungli, Pemdes Kerta Rahayu Pastikan PTSL 2020 Sesuai SK 3 Menteri

Banten, Berita, Nasional200 Dilihat

Liputanberita62com | Lebak — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, tahun 2020, dipastikan dilaksanakan sesuai ketentuan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri. Penegasan ini disampaikan Pemerintah Desa Kerta Rahayu menyusul beredarnya isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program tersebut.

Saat dikonfirmasi Liputanberita62com , Suherman, Tim Yuridis sekaligus Kasi Pemerintahan Desa Kerta Rahayu, menegaskan bahwa isu pungli yang beredar tidak benar. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak dilengkapi klarifikasi dari pihak desa.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Dugaan pungli itu tidak benar. Pungutan yang ada telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Suherman.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Kerta Rahayu, Toha Haerudin Purba, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Ia membenarkan bahwa pada tahun 2020 Desa Kerta Rahayu menerima Program PTSL yang dilaksanakan oleh panitia desa sesuai ketentuan dalam SK 3 Menteri.

Toha menjelaskan, biaya administrasi PTSL telah diatur secara jelas, yakni maksimal Rp150.000 per bidang tanah. Apabila pemohon mengajukan lebih dari satu bidang, maka biaya administrasi dihitung sesuai jumlah bidang yang diajukan.

“Jumlah warga yang sudah membayar pun tidak sampai setengah dari total pemohon,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Namun demikian, Toha mengungkapkan bahwa dari sejumlah pemohon, banyak yang tidak dapat melanjutkan proses sertifikasi. Hal ini disebabkan status lahan milik warga yang masih bermasalah, seperti tumpang tindih dengan lahan perkebunan dan kawasan Perhutani.

Menurutnya, Pemerintah Desa Kerta Rahayu telah berulang kali melakukan konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengajukan proposal serta memilah data lahan yang berada di luar kawasan perkebunan dan Perhutani. Namun hingga kini, kejelasan belum diperoleh.

“Kami sudah beberapa kali konfirmasi ke BPN, tapi belum ada kejelasan. Meski begitu, desa tetap berupaya mengusulkan ke dinas terkait agar lahan yang digarap masyarakat bisa diproses melalui Program PTSL,” jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan proses tersebut kepada pemerintah desa.

“Kami akan terus mengupayakan semampu kami,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Toha Haerudin Purba kembali menegaskan bahwa tudingan terhadap Panitia PTSL Desa Kerta Rahayu terkait dugaan pungli tidak berdasar.

“Saya tegaskan, isu pungli itu tidak benar,” pungkasnya.

📰 Catatan Kaperwil Liputanberita62com

Berita ini disajikan berdasarkan konfirmasi langsung kepada narasumber resmi dan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, klarifikasi, serta hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *