Dua saksi fakta (tengah) dihadirkan pihak Ditreskrimsus Polda Sulut (kanan) ‘melawan’ pemohon (kanan) disidang pra peradilan, di Pengadilan Negeri Manado, Jumat, (13/9/2024).
Liputaberita62.com – MANADO. Sidang lanjutan pra peradilan emas batangan 18,73 Kilogram (Kg) milik pemohon Hajja Lilis Suryani Damis yang disita termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jumat, (13/9).
Dalam sidang ini, Ditreskrimsus Polda Sulut menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan inti pokok perkara yang disidangkan.
Adapun kedua saksi tak lain adalah penyidik yang melakukan penyitaan emas, milik pemohon setelah sidang pra peradilan pertama dimenangkan oleh Hj. Lilis.
Kuasa Hukum pemohon Hanafi Sale.,SH ditemui awak media usai persidangan menjelaskan, kesaksian yang disampaikan dari pihak termohon di tahap kedua pra peradilan sama dengan pra peradilan tahap awal yang sudah menangkan oleh kliennya.
Menurut Hanafi, ada fakta dari 18 kg emas itu sejatinya ketika dilakukan penyidikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ditunjukkan 19 batang emas itu kepada saksi-saksi yang ada saat ini.

Namun semua yang ditampilkan dalam proses pemeriksaan berita acara itu adalah ditunjukkan batang emas yang sama juga.
“Jadi ketegasannya sama kesama itu juga, tidak ada perubahan apa-apa,” beber Hanafi.
Lanjutnya, jadi pada intinya dalam mekanisme lidik-sidik itu sampai dengan penyitaan, yang paling penting itu dalam hal penyitaan.
Adapun 19 batang emas itu adalah objeknya sama dengan 19 batang emas yang telah diputus dalam perkara 07 yang sebelumnya pada tanggal 15 Juli 2024.
“Itu objeknya sama,” ujar Hanafi.
“kemudian 19 batang emas yang lalu itu juga sudah diuji. Didapat dari mana, disita bagaimana. Ternyata mekanisme locus delicti yang utama tanggal 23 April 2024 di bandara itu yang dipindahkan ke Toko Bobby adalah barang yang sama”.
Kemudian dalam jejak waktu dalam hubungan dengan tembusnya itu, atau soal waktu itu sudah diputuskan di dalam perkara yang lalu. Sebab kalau dikatakan Februari sampai dengan April ketika itu.
“Jadi ketika itu ditangkap pada Bulan April 2024, jadi seharusnya selesailah opsinya yang sama itu,” terangnya didampingi DR. Santrawan Paparang., SH.,MH., rekannya juga sebagai kuasa hukum pemohon.
“Setelah kami melihat, bukti surat yang diajukan termohon. Kalau perkara ini masuk ke pokok perkara, sangat lemah sekali,” tambah Paparang.
Dijelaskan Paparang, kalau perkara ini akan masuk ke pokok perkara, dari keberadaan saksi-saksi yang dsampaikan dalam persidangan, itu tidak akan mampu menjelaskan; berapa emas yang dia jual, apalagi dihubungkan barang bukti 19 batangan emas. Saksi tidak mengetahui keberadaan bukti 19 batangan emas.
Sehingga dari dua saksi yang diajukan termohon, mereka mengatakan melakukan laporan kedua setelah selesai perkara putusan pra peradilan nyata terbukti dari surat yang mereka ajukan.
“Dimulai 15 Juli 2024 bertepatan pada hari yang sama, dan rangkaian laporan informasi sampai ke sana, proses penyitaan sampai tanggal 7 Agustus 2024 itu satu rangkaian, bukan berdiri sendiri-sendiri,” urainya.
Jadi dapat disimpulkan, setelah persidangan ini Paparang-Hanafi (kuasa hukum pemohon/ Hj. Lilis), mampu untuk membuktikan bahwa amar putusan hakim pra peradilan nomor 7 yang diputus tanggal 15 Juli 2024 belum selesai dilaksanakan atau belum dilaksanakan pada tanggal yang sama, ternyata mereka telah memulai proses laporan informasi, hasil penyelidikan sampai dengan lahir laporan polisi model A tanggal 6 Agustus 2024.
“Makanya kontrol perkara ini, Paparang-Hanafi mampu membuktikan seluruhnya dalil pra peradilan kami” timpalnya. Diketahui, saat sidang berlangsung pada Jumat (13/9) siang hingga sore menjelang petang, pihak termohon ingin memberikan keterangan kesaksian melalui telekonferens dari saksi ahli petambangan yang diajukan langsung ke hakim, namun hal ini ditolak kuasa hukum pemohon.
“Kami tolak, sebab dalam sidang ini beda ketika dilakukan telekonferens. Beda, mulai dari gesture tubuhnya, dari cara bertanyanya, kami punya teknik,” tegas Paparang.
Adapun sidang pra peradilan kembali akan digelar pada pukul 10.00 Wita, Selasa (17/9) pekan depan, dengan agenda kesimpulan dan menghadirkan saksi ahli petambangan dari pihak termohon.(Mardi)





























