Cirebon |Liputanberita62.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat orang tenaga pendamping desa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa yang merugikan negara hingga Rp2,9 miliar. Penetapan tersangka dilakukan
Pajak Desa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












































