Liputanberita62.com- JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa konstitusi Indonesia membuka ruang bagi kepala daerah untuk tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilihan Kepala Daerah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





























