Liputanberita62.com-Minsel. Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel. Hal tersebut disampaikan
Perdagangan Orang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













































