Lebak,liputanberita62.com- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut nomor 2 Pilkada Serang 2024, Ratu Zakiyah – M. Najib Hamas. Pembatalan itu dilakukan setelah MK menemukan bukti cawe-cawe
Pilkada
Polres Minsel Kawal Pendaftaran Terakhir di KPU
Ratusan petugas Polres Minsel sedang siaga mengamankan pendaftaran paslon di Kantor KPU Minsel.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






























