Liputanberita62.com- MANADO. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) secara resmi menetapkan Lima Orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyaluran Dana Hibah kepada Gereja Masehi Injili di
Rp 8 .96 Milliar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












































