KPU Minsel Tutup Pendaftaran Hari Pertama Tanpa Ada Paslon Yang Mendaftar

Minsel, Politik145 Dilihat

LiputanBerita62.com – MINSEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan hari ini Selasa, 27 Agustus 2024 mulai membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.

Pelaksanaan pendaftaran dibuka dari pagi pukul 08:00 hingga ditutup pukul 16:00 atau jam 4 sore.

Untuk hari pertama pendaftaran, pihak KPU menunggu paslon yang akan mendaftar ke kantor KPU, namun disayangkan hingga jam menunjukan pukul 4 sore tidak ada paslon yang mendaftar alias nihil pendaftaran.

Sehingga KPU menggelar Konfrensi Pers menyatakan jadwal pendaftaran paslon hari pertama sudah ditutup dengan belum ada paslon yang mendaftar. Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Ketua KPU yang di saksikan oleh Pihak Bawaslu Minsel, TNI dan Polri serta sejumlah awak media dan masyarakat yang ada di sekitaran kantor KPU Minsel.

“KPU Minsel pada hari ini membuka pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati. Namun untuk hari ini belum ada paslon yang mendaftar atau nihil. Sehingga kami menutup sesuai regulasi penutupan pendaftaran pukul 16:00 atau jam 4 sore,” ujar Tomy Moga Ketua KPU Minsel.

Ketua KPU Tomy Moga menambahkan, untuk itu pada besok hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 akan dibuka kembali dari pukul 08:00 sampai pukul 16:00 waktu setempat.

“Setelah kami menutup pendaftaran hari pertama maka besok kami akan membuka kembali pendaftaran hari kedua 28 Agustus 2024, dimulai jam 08:00 hingga ditutup jam 16;00. Dan kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang mengambil bagian bertugas di hari ini, baik dari KPU sendiri, Bawaslu, TNI dan Polri Serta para Jurnalis dan masyarakat yang hadir pada saat ini,” pungkas Tomy Moga.

Sementara itu salah satu Kadiv KPU Minsel Hanny Porajow menyebut terkait ketertiban saat pendaftaran maka peserta yang hadir dari paslon hanya diperbolehkan batas maksimal 30 orang.

“Untuk yang masuk dilokasi ring 2 terdiri dari pasangan calon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung serta pengurus partai lainnya. Kemudian yang akan masuk khusus ke ruang pendaftaran hanya paslon dan ketua partai politik dan Sekretaris Parpol,” tutup Hanny Porajow selaku Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Minsel. (*Chris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *