Kasus Emas 18,73 Kembali Dipengadilankan, Lilis: Saya Menuntut Keadilan

Liputanberita62.com – MANADO. Kasus emas 18,73 Kilogram milik pengusaha Hajja Lilis Suryani Damis dan dua rekannya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado bersama pihak Polda Sulut, Senin, (9/9/2024).

“Ya kembali digulir, padahal sebelumnya kami telah sah merdeka secara hukum atas kasus ini di pra peradilan sebelumnya,” ujar Hanafi M Saleh SH, salah satu kuasa hukum Hajja Lilis saat ditemui sejumlah awak media usai persidangan berlangsung.

Adapun sebelumnya, pihak Polda Sulut dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut telah kalah pada pra peradilan atas penangkapan Lilis dan dua rekannya dengan emas yang dibawa saat hendak bertolak ke Surabaya di Bandara Sam Ratulangi Manado, pada 23 April 2024 lalu.

Singkat cerita, Lilis dan rekannya setelah ditahan beberapa bulan. Lalu dikeluarkan, serta emasnya diserahkan. Namun nyatanya, sepertinya polisi kurang puas dengan hasil putusan pengadilan Lilis dan rekannya. Polisi pun kembali menggulir Lilis CS dan emasnya disita kembali oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut dengan dalil memiliki bukti baru.

Kuasa hukum Lilis, DR. Santrawan Paparang.,SH.,MH, M.kn menjelaskan, inti dari pokok pra peradilan ini adalah penyitaan barang yang baru diserahkan lima menit, kemudian kembali dilakukan penyitaan secara paksa oleh penyidik.

“Kami sudah bacakan apa yang menjadi pokok praperadilan dari klien kami ibu Hajja Lilis Suryani Damis, pada intinya pada waktu dilaksanakan putusan praperadilan tanggal 7 Agustus 2024, cuman lima menit ditangan dari pada klien kami, pada saat itu juga bertempat di Ditreskrimsus Polda Sulut langsung di kantor itu dilakukan penyitaan kembali dasarnya adalah laporan polisi yang dibuat tanggal 6 Agustus 2024 dan sprin sidik tanggal 6 Agustus, sedangkan pada waktu itu belum dilaksanakan sepenuhnya amar putusan hakim praperadilan nomor 7,” jelasnya.

Lanjutnya, penyitaan barang bukti tidak boleh dilakukan karena kliennya saat itu tidak melakukan tindak pidana atau tidak pada posisi tertangkap tangan.

“Nah dihubungkan dengan lokus tempus terjadinya tindak pidana, klien kami ibu Hajja Lilis pada waktu itu sedang tidak melakukan tindak pidana dan atau posisi barang tidak tertangkap tangan, keadaan ini yang diprotes oleh asisten saya dan pak Hanafi tapi tidak di gubris,” terangnya.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Sulut diduga tidak mematuhi putusan hakim pra peradilan yang memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti emas kepada Lilis.

“Mereka menggunakan pangkat, jabatan dan kekuasaan arogan tetap melakukan upaya paksa penyitaan. Oleh karenanya kami akan buktikan bahwasanya kami tidak pernah masuk kepada pokok perkara, ini murni pra peradilan tentang prosedur formil yaitu adanya penyitaan yang dilakukan secara paksa,” terangnya.

Lebih lanjut Paparang menegaskan penyidik tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang, menurutnya penyitaan barang bukti tidak bisa dilakukan tanpa ada tersangka, dan bukan tertangkap tangan.

“Untuk melakukan penyitaan maka wajib harus ada tersangkanya dulu, kalaupun tidak ada tersangka, maka pada saat itu wajib tertangkap tangan, nah posisi ibu Lilis bukan sebagai tersangka, belum dipanggil dalam status apapun juga dan barang yang disita ini yaitu barang yang bukan tertangkap tangan sehingga disini yang menjadi catatan kami ini adalah arogan menggunakan pangkat, jabatan dan kekuasaan wajib di lawan ini,” tegasnya.

Menurutnya langkah ini diambil bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari keadilan, dan meminta media masa melakukan kontrol agar proses penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Oleh karena itu kami mengajukan proses praperadilan sebagai saluran hukum untuk mengajukan keberatan. Ini sama-sama kita kontrol dari media, teman-teman sebagai kontrol sehingga ini berjalan secara baik,” harapnya.

Sementara itu, Lilis yang apik para kuasa hukumnya dengan mata berkaca-kaca dan bergetar mengakui, dirinya sangat dirugikan dalam hal tersebut, dan berharap emasnya dikembalikan secara utuh.

“Saya menuntut keadilan, barang saya dikembalikan secara utuh, saya merasa sangat dirugikan,” singkatnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sulut kombes Pol Ganda Saragih mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh wewenang untuk memberikan keterangan atas persidangan tersebut kepada Kabid Humas Polda Sulut yang saat ini masih berada di luar kota.

“Jangan sampai salah, nanti Kabid humas yang jelaskan,” singkatnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulut, Senin (9/9/2024) Sore.

Diketahui kasus ini bermula saat tim Ditreskrimsus Polda Sulut menangkap tiga orang tersangka serta barang bukti emas 19 batangan seberat 18,73 kg di Bandara Sam Ratulangi Manado yang hendak di bawa ke Surabaya, pada Selasa 23 April 2024 lalu.

Ketiganya langsung diproses dan ditahan selama dua bulan. Emas ditahan untuk dijadikan barang bukti, mereka dijerat dengan pasal 161 undang-undang tentang minerba.

Kasus ini bergulir hingga dilaksanakan sidang praperadilan oleh keluarga pemohon Hajja Lilis Suryani Damis. Hasil putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin 15 Juli 2024 dimenangkan pemohon secara keseluruhan dengan putusan sidang mengembalikan semua barang bukti emas serta mengembalikan nama baik pemohon dari tuduhan hukum.

Kemudian 7 Agustus 2024 Polisi akhirnya menyerahkan barang bukti emas sesuai perintah putusan sidang pra peradilan.

Namun anehnya beberapa menit setelah diserahkan, Subdit Tipidter Polda Sulut kembali menyita emas seberat 18,73 kilogram dan memulai perkara baru dengan menggunakan pasal 161 dan undang-undang yang sama yang telah kalah dalam praper sebelumnya.(Mardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *