Liputanberita62.com – BITUNG.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapatkan 657 tablet Trihexyphenidyl atau Tri X berwarna kuning saat melakukan razia.
Obat keras tersebut ditemukan di Toples plastik kemudian dipasang di atas pengeras suara atau speaker
Polisi kemudian mengintrogasi seorang pria bernama JK, juga dikenal sebagai Sander (20), yang diduga memiliki ratusan narkoba tersebut
Selain itu, hasil introgasi menunjukkan bahwa pria tersebut benar-benar memiliki paket narkoba tersebut.
Sander sendiri bekerja di perusahaan swasta.
Selasa (22/10/2024) malam, pelaku ditangkap di Gang Virgo, Lingkungan IV Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dari keterangan tersangka, bahwa sekitar awal bulan Oktober 2024, pelaku mendapatkan barang tersebut dari tempat jasa pengiriman di Kota Bitung.
“Hasil pemeriksaan, pelaku pernah menjual dan mengedarkan ke lelaki bernama JM alias Jumbris dan FL alias Febri, dengan harga Rp 10 ribu per butir,” kata Kasatresnarkoba Polres Bitung, Iptu Irwan Tarigan, didampingi Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Nattip Anggai, Kamis (24/10/2024).
Dalam kasus ini, pihaknya telah menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah toples plastik, 657 butir Trihexyphenidyl, dan sebuah HP.
Baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Bitung, selanjutnya pelaku akan untuk diproses lebih lanjut untuk dimintai keterangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*mardi)



































