Mulai Tahun 2025 PNS Dan PPPK Akan Naik Gaji, Inilah Draf Kenaikan gaji

Berita, Nasional324 Dilihat

Liputanberita62.com – JAKARTA. Mulai tahun 2025 PNS dan PPPK kembali akan merasakan kenaikan gaji

Anggaran sebesar Rp81 triliun sudah disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tabel gaji dengan nominal maksimal disahkan untuk juga dicairkan awal tahun.

Kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan info yang selalu menjadi perhatian utama.

Sebab ini merupakan upaya negara meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kenaikan gaji secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi para pegawai.

Dengan pendapatan yang lebih tinggi, PNS dan PPPK dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.

Serta memiliki daya beli yang lebih tinggi untuk menikmati kualitas hidup yang lebih baik.

Gaji yang memadai adalah salah satu faktor kunci dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.

Perhitungan matang Menkeu Sri Mulyani telah memberikan lampu hijau kenaikan gaji PNS dan PPPK.

Sehingga awal tahun 2025 PNS dan PPPK bisa terima sebesar ini per bulan:

Khusus PNS

Per Gol I

Ia: Dapat sebesar Rp2.522.600 per bulan

Ib: Dapat sebesar Rp2.670.700 per bulan

Ic: Dapat sebesar Rp2.783.700 per bulan

Id: Dapat sebesar Rp2.901.400 per bulan

Per Gol II

IIa: Dapat sebesar Rp3.633.400 per bulan

IIb: Dapat sebesar Rp3.797.500 per bulan

IIc: Dapat sebesar Rp3.958.200 per bulan

IId: Dapat sebesar Rp4.125.600 per bulan

Per Gol III

IIIa: Dapat sebesar Rp4.575.200 per bulan

IIIb: Dapat sebesar Rp4.768.800 per bulan

IIIc: Dapat sebesar Rp4.970.500 per bulan

IIId: Dapat sebesar Rp5.180.700 per bulan

Per Gol IV

IVa: Dapat sebesar Rp5.399.900 per bulan

IVb: Dapat sebesar Rp5.628.300 per bulan

IVc: Dapat sebesar Rp5.866.400 per bulan

IVd: Dapat sebesar Rp6.114.500 per bulan

IVe: Dapat sebesar Rp6.373.200 per bulan

Untuk PPPK

I: Dapat sebesar Rp2.900.900 per bulan

II: Dapat sebesar Rp3.071.200 per bulan

III: Dapat sebesar Rp3.201.200 per bulan

IV: Dapat sebesar Rp3.336.600 per bulan

V: Dapat sebesar Rp4.189.900 per bulan

VI: Dapat sebesar Rp4.367.100 per bulan

VII: Dapat sebesar Rp4.551.800 per bulan

VIII: Dapat sebesar Rp4.744.400 per bulan

IX: Dapat sebesar Rp5.261.500 per bulan

X: Dapat sebesar Rp5.484.000 per bulan

XI: Dapat sebesar Rp5.716.000 per bulan

XII: Dapat sebesar Rp5.957.800 per bulan

XIII: Dapat sebesar Rp6.209.800 per bulan

XIV: Dapat sebesar Rp6.472.500 per bulan

XV: Dapat sebesar Rp6.746.200 per bulan

XVI: Dapat sebesar Rp7.031.600 per bulan

XVII: Dapat sebesar Rp7.329.000 per bulan

Nominal ini adalah besaran gaji pokok PNS dan PPPK paling maksimal per bulan yang akan diterima juga pada tahun 2025

Sesuai dengan pernyataan Prabowo bahwa PNS dan PPPK guru akan menerima tambahan 1 kali gaji pokok mulai tahun 2025.

“Guru ASN mendapatkan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok,” ungkap Prabowo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *