Liputanberita62.com – JAKARTA. Mulai tahun 2025 PNS dan PPPK kembali akan merasakan kenaikan gaji
Anggaran sebesar Rp81 triliun sudah disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tabel gaji dengan nominal maksimal disahkan untuk juga dicairkan awal tahun.
Kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan info yang selalu menjadi perhatian utama.
Sebab ini merupakan upaya negara meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kenaikan gaji secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi para pegawai.
Dengan pendapatan yang lebih tinggi, PNS dan PPPK dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.
Serta memiliki daya beli yang lebih tinggi untuk menikmati kualitas hidup yang lebih baik.
Gaji yang memadai adalah salah satu faktor kunci dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.
Perhitungan matang Menkeu Sri Mulyani telah memberikan lampu hijau kenaikan gaji PNS dan PPPK.
Sehingga awal tahun 2025 PNS dan PPPK bisa terima sebesar ini per bulan:
Khusus PNS
Per Gol I
Ia: Dapat sebesar Rp2.522.600 per bulan
Ib: Dapat sebesar Rp2.670.700 per bulan
Ic: Dapat sebesar Rp2.783.700 per bulan
Id: Dapat sebesar Rp2.901.400 per bulan
Per Gol II
IIa: Dapat sebesar Rp3.633.400 per bulan
IIb: Dapat sebesar Rp3.797.500 per bulan
IIc: Dapat sebesar Rp3.958.200 per bulan
IId: Dapat sebesar Rp4.125.600 per bulan
Per Gol III
IIIa: Dapat sebesar Rp4.575.200 per bulan
IIIb: Dapat sebesar Rp4.768.800 per bulan
IIIc: Dapat sebesar Rp4.970.500 per bulan
IIId: Dapat sebesar Rp5.180.700 per bulan
Per Gol IV
IVa: Dapat sebesar Rp5.399.900 per bulan
IVb: Dapat sebesar Rp5.628.300 per bulan
IVc: Dapat sebesar Rp5.866.400 per bulan
IVd: Dapat sebesar Rp6.114.500 per bulan
IVe: Dapat sebesar Rp6.373.200 per bulan
Untuk PPPK
I: Dapat sebesar Rp2.900.900 per bulan
II: Dapat sebesar Rp3.071.200 per bulan
III: Dapat sebesar Rp3.201.200 per bulan
IV: Dapat sebesar Rp3.336.600 per bulan
V: Dapat sebesar Rp4.189.900 per bulan
VI: Dapat sebesar Rp4.367.100 per bulan
VII: Dapat sebesar Rp4.551.800 per bulan
VIII: Dapat sebesar Rp4.744.400 per bulan
IX: Dapat sebesar Rp5.261.500 per bulan
X: Dapat sebesar Rp5.484.000 per bulan
XI: Dapat sebesar Rp5.716.000 per bulan
XII: Dapat sebesar Rp5.957.800 per bulan
XIII: Dapat sebesar Rp6.209.800 per bulan
XIV: Dapat sebesar Rp6.472.500 per bulan
XV: Dapat sebesar Rp6.746.200 per bulan
XVI: Dapat sebesar Rp7.031.600 per bulan
XVII: Dapat sebesar Rp7.329.000 per bulan
Nominal ini adalah besaran gaji pokok PNS dan PPPK paling maksimal per bulan yang akan diterima juga pada tahun 2025
Sesuai dengan pernyataan Prabowo bahwa PNS dan PPPK guru akan menerima tambahan 1 kali gaji pokok mulai tahun 2025.
“Guru ASN mendapatkan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok,” ungkap Prabowo.***


































