Liputanberita62.com-PAPUA. Harun Magal,. SH., merupakan keturunan anak suku dari Amungme dan juga sebagai suku pemilik Hak Ulayat menyebutkan bahwa Perjanjian Kontrak kerja PT. Freeport Indonesia (PT. FI) pada tahun 1967 itu tidak melibatkan pemilik Hak Ulayat hingga memasuki tahun 200-an.
Sehingga perjanjian kontrak yang panjang hingga tahun 2041 yang telah dlilakukan oleh dua belah pihak, yaitu antara Negara dengan Pemegang Saham, kami nyatakan pernjanjian tersebut diduga ilegal.
Mengapa kami katakan perjanjian tersebut seperti itu, karena tidak melibatkan kami sebagai pemilik Hak Ulayat dan diduga Negara sudah melampaui Undang-undang IPUK dan tidak patuh pada Undang-undang IPUK terlebih Hukum Adat yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Maka kami pemilik Hak Ulayat sangat kecewa atas peristiwa ini, bagaimana tidak diduga Negara asal main tabrak aturan dan asal masuk saja tanpa dengan hormat, buktinya pemilik Hak Ulayat tidak dilibatkan yang sesungguhnya, sekali lagi kami pemilik Hak Ulayat merasa kecewa atas tindakan yang sewenang-wenang dilakukan oleh kedua belah pihak (negara dan pemegang saham -red)
Menurut Harun Magal yang juga sebagai tokoh Intelektual Profesional yang mewakili seluruh tokoh masyarakat adat suku Amungme dari Jigimugi sampai Delema Tagal dengan tegas meminta kepada negara seharusnya mematuhi dan mentaati peraturan pada Undang-undang Dasar 1945, bukanya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan sikap yang terburu-buru.
Harun membeberkan sebagai mana untuk memperpanjang kontrak Freeport melihat
Pasal 18B ayat (1) menjelaskan, ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Harun Magal menegaskan pula dengan adanya riset yang mendeskripsikan Implementasi pengawasan pemerintah terhadap PT. Freepprt maka diharapkan dapat memberikan wacana baru bagi masyarakat, institusi perusahaan bidang pertambangan, serta pemerintah tentang urgensitas pengawasan dan upaya penangggulangan terhadap kerusakan lingkungan.
Adapun saran yg dapat disampaikan setelah riset, diantaranya ialah:
- Untuk KLH RI dan Kementerian ESDM
a. Pihak kementerian KLH RI dan Kementerian ESDM sebaiknya memiliki peran serta langsung yakni dengan turun langsung ke lokasi yang menjadi permasalahan saat ini di Timika Papua, agar untuk melakukan pengawasan dan sebaiknya pengawasan (turun ke lapangan) dilakukan secara berkala.
b. Sebaiknya selalu ada penempatan orang dari kementerian KLH RI dan Kementerian ESDM di lokasi pengawasan PT. Freeport agar akses data dan laporan menjadi lebih akurat dan aktual.
c. Seharusnya ada peraturan Undang-undang yang khususnya mengatur mengenai hak-hak Pemilik Ulayat dan hak-hak Tradisional masyarakat adat Papua.
- Untuk Pemerintah Daerah
a. Seharusnya Pemerintah daerah melakukan gugatan terhadap Pihak-pihak yang merusak lingkungan hidup, ekosistem alam hingga habitat lainnya yang ada di Timika.
b. Sebaiknya Pemerintah Daerah melakukan Pelestarian Lingkungan dengan cara penghijauan bersama-sama dengan masyarakat.
- Untuk PT. Freeport Indonesia
a. Sebaiknya perusahaan meninjau dan mengkaji kembali pembuangan limbah yang dilakukan agar sesuai dengan kententuan peraturan yang berlaku.
- Bagi Masyarakat pada umumnya
a. Masyarakat sebaiknya ikut mengawasi kegiatan PT. Freeport Indonesia dengan cara melaporkan pihak PT. Freeport yang merusak Lingkungan terhadap Pemerintah Daerah.
b. Masyarakat sebaiknya pindah dari tempat atau area pembuangan limbah tailing supaya terhindar dari bahaya limbah dan seharusnya tidak mendulang Emas di sekitar daerah tersebut.
C. Masyarakat sebaiknya tdk mengalihkan tanahnya untuk kepentingan kegiatan perusahaan tanpa ganti rugi yang layak khususnya Suku Amungme dan Kamoro yang memiliki Hak Ulayat.(**)
(Tonny. R)



































