Liputanberita62.com- TANGERANG. Pada Jumat malam, 18 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menerima laporan dari warga terkait aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Mangga VII No. 60 RT.02 RW.24, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Reskrim bersama Kanit Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meninjau rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian guna mengumpulkan bukti.
Berdasarkan hasil pantauan dan barang bukti visual yang diperoleh, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, KOMPOL RABIIN, S.H., segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial RT (17) dan AY (21), yang masing-masing memiliki peran dalam menjalankan aksinya. Dari tangan keduanya, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu gagang kunci leter T, dua kunci tempel, dua unit handphone, tiga unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak kurang lebih 50 kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*-Lb62)




































