Investigasi dugaan Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan Pengolahan Lengkuas, Forwatu Banten Minta DLHK Lebak Periksa Izin Limbah

Lebak-LiputanBerita62.com Selasa, 05 Agustus 2025 Puluhan Pengurus Forwatu Banten mendampingi Doni warga Kampung Aweh Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar lakukan penempelan Segel di Lokasi pabrik Pengolahan Lengkuas.

Kedatangan Pengurus Forwatu Banten di sambut dengan rasa takut dan was-was oleh beberapa karyawan yang sedang bekerja di pengolahan lengkuas tersebut.

Sekitar Pukul 16.30 WIB tiga Kendaraan Forwatu Banten parkir di area Pabrik Pengolahan Lengkuas. Doni yang melapor ke Forwatu Banten pada Senin 04 Agustus 2025 Pukul 21.00 WIB sejak pukul 17.30 WIB sudah menanti kedatangan Pengurus Forwatu Banten.

Peristiwa Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan Pengolahan Lengkuas didasari oleh penguasaan lahan yang kini lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan mesin pengolahan lengkuas secara permanen. Luas lahan yang ditempati oleh perusahaan pengolahan lengkuas itu berkisar antara 50 – 150 meter.

“Sejak awal Saya sudah minta persoalan ini diselesaikan dengan mediasi namun tidak ada titik temu. Pak Gatot enggan menyelesaikan komitmennya. Perjanjian awal adalah sewa lahan namun sudah 3 bulan tidak ada jawaban pasti dan tanpa izin lahan Saya digunakan secara permanen untuk penempatan mesin yang cukup besar.” Papar Doni.

“Yang lebih parah, lahan Saya dijadikan Pembuangan limbah tanpa izin, tentu ini merugikan Saya sebagai pemilik lahan.” Lanjutnya.

Diinformasikan sebelumnya bahwa pemilik lahan sudah melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak soal aliran limbah yang dibuang di tanah miliknya, namun Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pembersihan.

“Masa orang DLH datang Ke lokasi hanya melakukan pembersihan, itu mah kami juga bisa, yang saya harapkan ada penindakan pada perusahaan tersebut.” Ucapnya lirih.

Terjadi insiden kecil saat Pengurus Forwatu Banten lakukan investigasi, pemilik perusahaan Gatot murka dan berusaha melakukan konfirmasi kepada pengurus Forwatu Banten.

“Sudah nanti saja bertemu di Kantor Kepolisian jika memang merasa benar! Kami hanya minta kabulkan permintaan pak Doni!” Ungkap Riswanto sekretaris Forwatu Banten.

Terlihat di lokasi kini segel dengan tulisan “Lahan ini Milik Bapak Dony yang dikuasakan ke Forwatu Banten” ditempel di dinding terbuat dari Seng.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa 7 x 24 Jam keinginan Pak Doni pemilik lahan yang diduga di Serobot oleh Perusahaan Pengolahan Lengkuas segera berbenah dengan memindahkan Mesin dan Pembuangan Limbah jika tidak ada perubahan maka Kami akan lakukan pelaporan dan gelar Unjuk rasa di DLH Lebak!” Papar Arwan dalam pernyataan sikapnya ditemani oleh unsur Pengurus dan Pemilik Lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *