Pandeglang – Terungkap!! guna menggelembungkan dana BOSP Kesetaraan, PKBM Ahmad Dahlan Sindangresmi diduga tarik data siswa fiktif lulusan salah satu sekolah formal jenjang SLTP di Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang Banten, Senin (1/9/25).
Peristiwa ini mulai terendus menjelang berakhirnya penarikan data peserta didik baru melalui Aplikasi Dapodik yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2025, seluruh sekolah di Indonesia baik sekolah formal, informal, dan non formal, sekolah negeri dan swasta semuanya melakukan tarik data siswa baru di masing-masing sekolahnya, sesuai dengan jumlah siswa baru yang mendaftarkan diri di sekolah tersebut.
Tak terkecuali, PKBM Ahmad Dahlan yang merupakan salah satu jenis Pendidikan Non Formal swasta yang berlokasi tepatnya di Jalan Raya Sindangresmi Km. 07 RT/RW 02/03 Desa Cempaka Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang-Banten, disinyalir menarik data siswa fiktif lulusan di sekolah formal jenjang SMP di Kecamatan Sindangresmi, dan ditenggarai tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu terutama kepada siswa yang bersangkutan ataupun pihak orangtua wali siswanya.
Hal ini mencuat, saat ada salah satu siswa lulusan sekolah formal di Kecamatan Sindangresmi mengaku kaget saat dirinya akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA, namun ternyata data dirinya gak bisa dimasukan ke Dapodik karena telah terdaftar di PKBM Ahmad Dahlan Kecamatan Sindangresmi. Kata salah satu guru yang menuturkan pada dirinya saat mendaftarkan diri di sekolah tersebut, pada Rabu (28/8/25).
Salah satu siswa lulusan sekolah formal di Kecamatan Sindangresmi yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kaget dan tak penah menyangka karena nama dirinya terdaftar di PKBM Ahmad Dahlan, padahal dirinya tidak pernah mendaftarkan diri di PKBM tersebut. Bahkan, orangtuanya juga tidak pernah mendaftarkan dirinya, dan tidak tahu dimana lokasi dan keberadaan PKBM Ahmad Dahlan.
“Saya ataupun orangtua saya belum pernah mendaftarkan diri saya untuk sekolah di PKBM Ahmad Dahlan dan tidak tahu dimana keberadaan PKBM itu, kenapa data saya bisa terdaftar di PKBM Ahmad Dahlan yah, padahal saya belum pernah daftar, tahu saja tidak sekolah nya dimana,” ujarnya sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
Terpisah, Joni selaku Kepala PKBM Ahmad Dahlan Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang saat dikonfirmasi awak media pada Miinggu (31/8/25), terkait dugaan penarikan data siswa fiktif tersebut diatas melalui pesan whatsapp pribadinya, dirinya tidak memberikan jawaban sepatah kata pun, walaupun status pesan whatsappnya telah centang dua.
Untuk diketahui, sanksi bagi sekolah yang terbukti memasukan data siswa fiktif di Dapodik bisa meliputi sanksi administratif, sanksi kepegawaian, dan sanksi pidana, serta pengembalian dana bantuan sekolah terkait. Bentuk sanksinya akan bergantung pada sejauh mana kesalahan dilakukan dan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Selanjutnya tuntutan ganti rugi dana BOS yang terbukti disalahgunakan melalui data fiktif harus dikembalikan ke kas daerah. Sedangkan proses Hukum Pidana, terkait tindakan membuat data siswa fiktif dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat dan penggelapan, yang diancam dengan pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pidana penjara dan denda.



































