Liputanberita62.com- KEMNAKER. Inilah batas usia pensiun karyawan swasta yang berlaku pada tahun 2025-2026 berdasarkan UU Cipta kerja yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa aturan terkait batas usia pensiun karyawan swasta telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Batas usia pensiun yang berlaku di tahun 2025 dan 2026 tak lagi 58 tahun, namun naik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta
Aturan mengenai ketentuan ini dimuat dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Nomor 45 Tahun 2015.
1. Usia pensiun ditetapkan 56 tahun untuk pertama kali
2. Ketentuan tersebut berubah menjadi 57 tahun terhitung sejak 1 Januari 2019
3. Usia pensiun akan terus bertambah otomatis 1 tahun untuk setiap 3 tahun hingga maksimal 65 tahun
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 2025 2026
Berdasarkan 3 pasal tersebut maka dapat ditetapkan batas pensiun pekerja sebagai berikut.
1. Pada tahun 2019, 2020, 2021 usia pensiun adalah 57 tahun
2. Pada tahun 2022, 2023, 2024, usia pensiun adalah 58 tahun
3. Pada tahun 2025, 2026, 2027 usia pensiun naik menjadi 59
4. Pada tahun 2028, 2029, 2030 usia pensiun naik menjadi 60
5. Pada tahun 2031, 2032, 2033 usia pensiun naik menjadi 61
6. Pada tahun 2034, 2035, 2036 usia pensiun naik menjadi 62
7. Pada tahun 2037, 2038, 2039 usia pensiun naik menjadi 63
8. Pada tahun 2040, 2041, 2042 usia pensiun naik menjadi 64
9. Pada tahun 2043, 2044, 2045 usia pensiun naik menjadi 65
Dengan demikian usia pensiun pekerja di tahun 2025 dan 2026 tak lagi 58 tahun, namun naik menjadi 59 tahun.
Meskipun demikian, batas usia pensiun karyawan swasta ini bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dengan perusahaan dalam perjanjian kerja. (**)





























