Diduga Tidak Mengantongi Izin Galian C, Pengerukan Pasir Bebas Beroperasi Menggunakan 2 (Dua) Unit Mesin Diesel Khusus Penyedot Pasir.

Simalungun-Sumatera Utara | LiputanBerita62.com. Rabu, 7 Januari 2026, Pukul 15.11 WIB. Sudah lama beroperasi usaha tambang pasir di Jalan Baru Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun menjadi sorotan publik.

Berawal dari keluhan masyarakat yang resah dan kawatir dengan aktifitas pengerukan pasir secara berlebihan yang dilakukan oleh seseorang bernama “Anugrah Siallagan”.

“Maaf bang, Kami takut akhir-akhir ini sering terjadi hujan deras, yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir bandang”, ujar salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat melintas dilokasi Kami melihat aktifitas pengerukan pasir dengan menggunakan 2 (Dua) Unit mesin diesel yang sudah dibuat khusus untuk menghisap pasir yang ada didasar sungai.

Setelah ditelusuri di Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau aktifitas pengerukan pasir tersebut sudah lama berlangsung dan tidak memiliki izin, “ngak ada izinnya itu bang”, ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Dan yang punya bernama  “Anto Siallagan”, lanjutnya.

Untuk memastikan informasi dari Masyarakat Kami mendatangi tempat pengerukan pasir, kami mendapat penjelasan dari anggota/pekerja yang berada dilokasi mengatakan kalau tempat ini adalah milik “Anto Siallagan”. “Itu bang sambil menunjuk ke arah Anugrah Doorsmeer, orangnya ada disana”, ujarnya.

Selanjutnya kami datangi pemilik tempat usaha pengerukan pasir dan dimintai keterangan terkait izin operasional yang mengeluarkan dari Dinas terkait, termasuk izin dari dinas lingkungan hidup, dan izin dari kepolisian.

Dari penjelasannya “Anto Siallagan” bahwa tempatnya sudah mengantongi izin dari dinas terkait, kepolisian dan juga membayar kewajiban kepada pemerintah Kabupaten Simalungun “ini bang setiap bulan saya bayar Rp. 105.300,- (Seratus Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah), ujar Anto Siallagan, saya berikan kepada oknum bermarga “Sinaga” dari Dinas Pendapatan Daerah, lanjutnya.

Namun sewaktu kami meminta untuk menunjukkan bukti pembayaran, akan tetapi dengan berbagai alasan tidak mau memperlihatkan.

Bahwa dari sikapnya yang tidak koperatif Kami menduga tempat usaha pengerukan pasir tersebut tidak mengantongi izin dan Kami menduga tidak memberikan kewajibannya kepada pemerintah Kabupaten Simalungun.

Untuk itu kami akan menindaklanjuti temuan ini kepada Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan yang ada kaitannya dengan tempat usaha pengerukan pasir.(Effendy Pandapotan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *