LiputanBerita62.com – BITUNG. Dalam sehari, Kejaksaan Negeri (Kejari Bitung) melaksanakan Eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi di Kota Bitung, Rabu (21/8/2024).
RT alias Rita dan MS alias Meylinda sangat kooperatif meskipun pemanggilan resmi baru dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024).
RT dieksekusi terkait kasus korupsi proyek pemecah ombak di Wangurer, sedangkan MS alias Meylinda terkait dengan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, menjelaskan, keduanya sangat kooperatif dan sangat menghormati penegakan hukum.
“Keduanya sangat menghormati penegakan hukum. Kami sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan pada Kamis esok (hari ini), namun mereka sudah hadir pada sore tadi,” ungkap Kajari Bitung, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, tadi malam.
Setelah itu lanjut Kajari Yadyn, kedua terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Tomohon untuk menjalani hukuman.
“Selain RT dan MS, Kejaksaan Negeri Bitung juga akan mengeksekusi dua terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi pemecah ombak Wangurer,” jelasnya.
Mereka adalah JT alias James dan AW alias Albein akan dieksekusi hari ini, dan akan dibawa ke Lapas Sumompo Manado.
“Ketiganya yaitu RT, JT dan AW divonis masing-masing satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan.
Sedangkan dalam kasus korupsi dana BOS MS dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan,” ulasnya.
Kajari Yadyn menegaskan, bahwa Kejari Bitung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami berharap eksekusi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, karena hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas,” imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap para terpidana, Kejari Bitung menunjukkan keseriusannya dalam memerangi korupsi di Kota Bitung.(**tim-MP)






























