Silenduk-Simalungun, LiputanBerita62.com Selasa, 27 Januari 2026, pukul 12.30 WIB Temuan awak media Liputanberita62.com saat melintas di Nagori Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun adanya aktifitas pekerjaan yang diduga tidak memiliki izin PBG dan papan transparansi bangunan gedung.
Saat dilakukan investigasi dilokasi pekerjaan menemui para pekerja bangunan untuk dimintai keterangannya bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai gedung Koperasi Merah Putih.
“Izin bang, perkenalkan saya dari media, orang Abang lagi bangun apa ini ?, “ini bang kami bangun Koperasi Merah Putih, ujarnya”, (tak ingin disebut namanya).
“Sudah berapa lama bang pekerjaan ini ? tanya Kami kembali”, “ini sudah berjalan lebih kurang 2 (Dua) bulan bang, ujarnya”, (tak ingin disebut namanya).

Disini tidak ada papan transparansi terkait pembangunan Koperasi Merah Putih, dan Kami juga tidak menemukan izin PBG yang dimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Berikut ini adalah dasar hukum PBG yaitu Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Apakah pembangunan gedung ini ada Papan Transparansi dan sudahkah mengantongi izin PBG ?
Untuk konfirmasi Kami mendatangi kantor Pangulu Nagori Silenduk Samiaji namun beliau tidak berada ditempat dan Kami menghubungi melalui telephon selulernya berulang kali telephon seluler tidak diangkat.
Sampai berita ini dinaikkan Kami belum dapat berkomunikasi dengan Pangulu Nagori Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.(EPS)

































