Bangunan TPT Huta Dipar Rp176 Juta Ambruk, Diduga Menyalahi Spesifikasi.

Simalungun Sumut, Liputanberita62.com
“Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp176 juta, dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Huta l Jl.Dangau Nagori (Desa) Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun diduga telah menyalahi spesifikasi teknis, (Sebagai acuan konstruksi)”.

Hasil investigasi Liputanberita62 di lokasi, sinyalemen beredar bangunan TPT tersebut vertikal dikerjakan asal jadi alias abal- abal.

“Oknum pangulu terkesan mengabaikan kwalitas bangunan, diduga tanpa memasang pondasi, minimal menggali 20 cm dari permukaan tanah,” ungkap Zoda.

Selain itu kata Zoda, mantan pemborong melihat dari kondisi tembok yang ambruk tersebut diduga kuat campuran semen dan pasir tak sesuai dengan kelayakan spesifikasi teknis.

“Apabila campuran semen dan pasir sesuai maka perekat semen ke batu padas tidak akan mengalami ambruk seperti itu,” protesnya.

Ditambahkannya, apalagi sangat dipertanyakan jalan di perladangan tersebut tidak memungkinkan dilintasi kendaraan roda empat denga beban berat, karena kondisi luas jalan tak memungkinkan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI Sutrisno,  menyoal  tentang TPT yang roboh di Huta l Nagori Huta Dipar, disinyalir menyalahi pedoman konstruksi/bangunan yakni, Rencana Anggaran Biaya (RAB), katanya.

TPT yang di kerjakan sepanjanjang 109 meter, sementara itu yg ambruk sekira 22 meter, dan menurut Sutrisno bangunan tersebut dikerjakan  asal jadi. Lebih jauh Sutrisno katakan, TPT dikerjakan bulan Juni 2025 dan ambruk 31Januari 2026, limit bangunan 
masih hitungan bulan, disinyalir faktor rawan teknis pondasi.

Dari hasil pengamatan Sutrisno, struktur
tembok diduga tidak dilengkapi kaki penahan sebagaimana mestinya.

Sehingga kondisi tersebut menyebabkan tembok tidak mampu menahan tekanan
tanah dan air. 

“Jika didalam RAB tercantum pemasangan kaki penahan, sementara pelaksanaannya tidak ditemukan komponen tersebut, maka perlu dilakukan klarifikasi terkait penggunaan anggarannya, tegasnya.

“Selain itu, pernyataan ketua maujana Huta Dipar Hamdani menyebutkan, hingga kini laporan pertanggung jawaban pembangunan tembok penahan belum ditandatanganinya. Hal itu, katanya karena sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa laporan akan ditandatangani apabila kondisi bangunan tidak bermasyalah”, ujar Hamdani

Adanya dugaan ketidak sesuaian RAB dan pelaksanaan bangunan, ‘aku Hamdani belum mengetahuinya secara rinci soal tehknis bangunan. Namun ia menyebut, pangulu telah berjanji akan memperbaiki tembok yang runtuh.

Salah seorang warga berharap bangunan fisik di Nagori (Desa) Huta Dipar tidak asal jadi saja, harus berkwalitaslah kalau
tak bisa lebih baik janganlah.

Wartawan Akan menelusuri tindak lanjut dari bangunann tembok penahan yang roboh tersebut.” Harapan warga, jika TPT tersebut diterlantarkan agar Aparat Penegak Hukum (APH), segera mungkin melakukan investigasi terhadap pihak terkait.

(S.Sitorus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *