SURABAYA – Liputanberita62.com. Tim penyidik Bareskrim Polri bergerak serentak di Jawa Timur pada Kamis (19/2/2026).
Tidak tanggung-tanggung, tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk digeledah demi mengendus aliran dana fantastis senilai Rp 25,8 triliun yang diduga berasal dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) yang terjadi sepanjang medio 2019 hingga 2022.
Meski kasus tambang ilegalnya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di PN Pontianak, “bau” uang hasil kejahatannya ternyata masih tercium hingga ke Jawa Timur melalui dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Emas Batangan di Jalan Tampomas
Operasi penggeledahan ini menyasar titik-titik yang diduga menjadi tempat persembunyian barang bukti. Di Surabaya, penyidik mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Tampomas, Sawahan.
Rumah ini diduga kuat menjadi tempat penampungan, pengolahan, sekaligus titik penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, dua lokasi lainnya berada di Nganjuk, yang meliputi sebuah toko emas dan rumah tinggal. Dari operasi maraton ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah aset berharga, di antaranya:
Emas batangan (jumlah total masih dalam penghitungan).
Sejumlah uang tunai.
Dokumen dan surat-surat transaksi.
Bukti elektronik terkait aliran dana.
“Kami mengamankan bukti berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang, dan barang bukti lainnya, termasuk emas batangan di dalamnya,” ujar Ade Safri saat memberikan keterangan di Surabaya.
Angka Fantastis, Namun Belum Ada Tersangka
Angka Rp 25,8 triliun muncul berdasarkan akumulasi transaksi jual-beli emas ilegal selama kurun waktu tiga tahun. Meski skalanya masif, hingga saat ini Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus TPPU ini.
Brigjen Ade Safri menegaskan pihaknya masih bekerja ekstra untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. Sejauh ini, sudah ada 37 orang saksi yang diperiksa untuk memetakan siapa saja aktor di balik perputaran uang “panas” tersebut.
“Tersangka nanti akan ditentukan dari hasil pengumpulan alat bukti yang saat ini sedang diupayakan tim penyidik di lapangan,” pungkasnya.
Analisis Singkat:
Kasus ini menunjukkan betapa besarnya skala ekonomi dari tambang ilegal. Uang senilai Rp 25,8 triliun bukanlah jumlah yang sedikit, ini setara dengan anggaran pembangunan infrastruktur skala besar. Fokus polisi kini bukan lagi pada “cangkul” di tambang, melainkan pada “angka” di rekening dan emas batangan yang berpindah tangan.***















