Siantar Sumut,Liputanberita62.com. Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, rencananya akan di buka kembali.
Sehingga memicu gelombang pertanyaan dan kemarahan publik, padahal tempat tersebut sebelumnya telah direkomendasikan untuk ditutup secara permanen oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), karena terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Kabar isu dilapangan bahwa Studio 21 akan kembali beroperasi pada 23 Oktober 2025 memantik sorotan tajam dari berbagai pihak.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa rekomendasi penutupan permanen telah dikeluarkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Kami sudah secara resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada kepala daerah setempat agar Studio 21 ditutup dan izin operasionalnya dicabut,” ujar Calvijn dalam konfirmasi lewat Whatsshapp Rabu (4/2/2026) pukul.15.35 WIB
Dalam operasi yang dilakukan pada 26 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua orang, yakni RS (pengedar pil ekstasi) dan JSS (manajer Studio 21).
Dari tangan keduanya disita 97 butir pil ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta hasil transaksi narkoba. Setelah penggerebekan, lokasi dipasangi garis polisi (police line) dan dinyatakan status quo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat kini dibuat bingung karena muncul kabar bahwa garis polisi telah dilepas dan sejumlah barang minuman yang sempat disita dikembalikan, tanpa penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi pelanggaran prosedur atau intervensi pihak tertentu. Beberapa sumber masyarakat menyebutkan kemungkinan adanya “permainan” antara oknum aparat, pejabat daerah, dan pengusaha hiburan malam dalam upaya membuka kembali Studio 21.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait kabar tersebut.
Desakan dari Aktivis Antikorupsi dan Masyarakat Sipil
Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, menyampaikan kritik keras terhadap situasi ini.
“Dulu tempat itu ditutup karena terbukti ada peredaran narkoba. Sekarang muncul kabar akan dibuka kembali tanpa kejelasan. Ini penghinaan terhadap akal sehat publik,” ujarnya.
Zulfikar juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, dan Dinas PUTR, yang menurutnya belum menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran bangunan Studio 21 yang disebut melanggar garis sempadan sungai.
“Kalau tempat seperti ini bisa hidup lagi tanpa transparansi, lalu apa arti hukum di negeri ini?” tambahnya.
Ia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim investigasi khusus Mabes Polri, guna mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus ini.
Publik menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada kekuasaan atau kepentingan bisnis.
Kasus Studio 21 menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam memerangi narkoba dan menegakkan integritas hukum di Indonesia.
(Ibrahim Saragih)



































