Lebak, Liputanberita62com.| 28 Maret 2026 — Dugaan praktik penggelapan bantuan sosial kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Bertempat di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, LSM GMBI Distrik Lebak menerima pengaduan resmi dari ahli waris terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga kuat tidak pernah diterima, meski tercatat terus dicairkan.
Kasus ini semakin menguat setelah adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dari pihak kepolisian setempat dengan nomor Lapdu/06/XI/Sek Wanasalam/Res Lebak tertanggal 22 November 2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi sejak sekitar Februari 2020.

Fakta Mencengangkan: Bantuan Tetap Cair Meski Penerima Telah Meninggal
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor Reza M. Hapipi, diketahui bahwa ibunya, almarhumah Eti Komalasari, telah meninggal dunia pada 20 Januari 2020. Namun ironisnya, bantuan sosial atas nama yang bersangkutan justru masih tercatat aktif dan terus dicairkan.
Dari hasil penelusuran data:
Bantuan tercatat rutin cair setiap bulan, dengan nominal hingga Rp600.000
Status bantuan dalam sistem menunjukkan “sudah transaksi”
Dana diduga mengalir melalui mekanisme pencairan di agen layanan keuangan
Lebih mencengangkan lagi, selama kurang lebih lima tahun, pihak keluarga maupun ahli waris tidak pernah menerima sepeser pun dari bantuan tersebut.
Kerugian Ditaksir Capai Rp40 Juta
Akibat dugaan praktik ini, ahli waris mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan laporan resmi, total kerugian diperkirakan mencapai:
Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan yang seharusnya diterima sejak tahun 2020 hingga 2025, namun diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Diperkuat Bukti Otentik dan Saksi
Pengaduan ini tidak berdiri tanpa dasar. Sejumlah bukti kuat telah dikantongi, antara lain:
Surat Keterangan Kematian resmi
Data identitas kependudukan (KTP)
Riwayat transaksi dan rekening bansos
Keterangan saksi-saksi yang mengetahui alur kejadian
Temuan ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan distribusi bantuan sosial.
King Naga: “Ini Bukan Kelalaian, Ini Dugaan Kejahatan Terstruktur!”
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, angkat bicara dengan nada tegas dan penuh kecaman. Ia menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
“Kalau bantuan atas nama orang yang sudah meninggal masih terus cair bertahun-tahun dan tidak sampai ke ahli waris, ini bukan kelalaian. Ini patut diduga sebagai kejahatan terstruktur yang melibatkan oknum tertentu. Harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa LSM GMBI akan mengawal kasus ini tanpa kompromi.
“Kami tidak akan mundur. Ini menyangkut hak rakyat kecil. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” lanjutnya.
Desakan Tegas: Audit Total dan Penindakan
LSM GMBI Distrik Lebak mendesak:
Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh
Dilakukan audit total data penerima bansos di wilayah terkait
Oknum yang terbukti terlibat segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem penyaluran bantuan sosial, yang seharusnya menjadi penopang bagi masyarakat kurang mampu, namun justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditayangkan pada 28 Maret 2026, pihak terkait di wilayah Kecamatan Wanasalam belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
LiputanBerita62.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan publik dan tegaknya keadilan.
(Kaperwil Banten)































