Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Polemik penagihan retribusi Pasar Tanah Jawa kini berubah menjadi badai politik dan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah kecamatan. Desakan agar Camat Tanah Jawa Andi Supandri SH, dicopot dari jabatannya semakin menggema setelah muncul dugaan serius terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebut berlangsung dalam pengelolaan retribusi pasar tradisional tersebut.
Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan setelah muncul dugaan adanya kebocoran setoran retribusi pasar yang nilainya dinilai tidak masuk akal. Situasi itu semakin memanas usai pengakuan mantan penagih retribusi pasar, Ika Gentina Nainggolan bersama Maruasa Sitorus, mencuat ke publik.
Dalam keterangannya, mereka menyebut mampu menyetor hingga Rp1 juta per minggu. Namun ironisnya, pihak kecamatan justru disebut menerima tawaran setoran hanya Rp450 ribu per minggu dari pihak lain.
Perbedaan angka yang sangat mencolok itu kini memantik kecurigaan besar di tengah masyarakat. “Kalau benar setoran lapangan bisa mencapai satu juta tetapi yang masuk hanya empat ratus lima puluh ribu, ini bukan lagi persoalan miskomunikasi. Ini sudah mengarah pada dugaan penggembosan PAD,” tegas seorang masyarakat Tanah Jawa.
Kecurigaan publik semakin membesar setelah muncul dugaan praktik pengutipan retribusi tanpa karcis resmi. Sistem penagihan yang dinilai tidak transparan itu dianggap membuka ruang permainan setoran dan sulit dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Padahal, uang retribusi yang dipungut berasal dari para pedagang kecil yang setiap pekan diwajibkan membayar. “Kami bayar terus tiap pekan. Tapi apakah benar masuk ke kas daerah atau tidak, kami tidak pernah tahu,” ungkap seorang pedagang pasar kepada wartawan.
Ironisnya lagi, hasil rapat resmi sebelumnya disebut telah memutuskan bahwa pengelolaan penagihan retribusi pasar dikembalikan kepada pihak kecamatan melalui pegawai P3K. Namun fakta di lapangan hingga kini justru memunculkan dugaan bahwa penagihan masih dilakukan pihak lain yang dikaitkan dengan unsur organisasi tertentu.
Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa keputusan rapat pemerintah hanya sebatas formalitas tanpa pelaksanaan nyata. “Kalau keputusan resmi saja tidak dijalankan, lalu siapa sebenarnya yang mengendalikan retribusi pasar di Tanah Jawa?” ujar seorang pengamat kebijakan publik Kabupaten Simalungun.
Tak hanya disorot soal retribusi, Camat Tanah Jawa juga dinilai gagal memberdayakan pegawai P3K yang sebelumnya bertugas melakukan penagihan pasar. Publik mempertanyakan fungsi pegawai P3K jika penagihan justru tetap dilakukan pihak lain. “Untuk apa pemerintah menggaji P3K kalau tugas mereka malah diambil pihak lain?” kritik warga.
Kondisi tersebut membuat kemarahan publik semakin meluas. Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun segera melakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan Camat Tanah Jawa.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta audit menyeluruh terhadap seluruh aliran dana retribusi Pasar Pekan Tanah Jawa dan mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan permainan setoran yang selama ini menjadi pembicaraan liar di tengah masyarakat.
Bahkan, desakan agar DPRD Kabupaten Simalungun segera memanggil seluruh pihak terkait kini mulai bermunculan. Publik meminta seluruh dugaan kebocoran PAD dibuka secara terang-benderang di hadapan masyarakat.
Sorotan kini tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, S.T.
Publik menunggu keberanian pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas: apakah akan melakukan evaluasi serius hingga mencopot Camat Tanah Jawa demi memulihkan kepercayaan masyarakat, atau justru memilih diam di tengah derasnya dugaan carut-marut pengelolaan retribusi pasar yang terus menjadi sorotan.
Sebelumnya, wartawan telah mengonfirmasi langsung kepada Camat Tanah Jawa terkait lima poin penting menyangkut dugaan kebocoran PAD, pengelolaan retribusi, hingga dugaan pengutipan tanpa karcis resmi.berikut 5 poin konfirmasi wartawan:
1.Benarkah ada tawaran setoran PAD sebesar Rp1 juta per minggu dari putra-putri daerah Tanah Jawa, namun tidak diterima pihak kecamatan?
2.Apa dasar pertimbangan pihak kecamatan menerima pengelolaan retribusi dengan nilai setoran Rp450 ribu per minggu?
3.Dalam rapat tanggal 20 Mei 2026 disebutkan penagihan retribusi dikembalikan ke kecamatan melalui pegawai P3K. Namun mengapa di lapangan penagihan disebut masih dilakukan pihak yang diduga dari APPSI?
4.Apakah APPSI memiliki kewenangan resmi melakukan pengutipan retribusi pasar?
5.Bagaimana tanggapan Bapak terkait dugaan penagihan retribusi tanpa karcis resmi serta tudingan adanya “setoran pribadi” di luar PAD yang berkembang di tengah masyarakat?.
Namun, Andi Supandri SH hanya memberikan jawaban singkat yang dinilai publik masih mengambang. “Tidak ada saya ambil keuntungan dari situ bang, justru peningkatan PAD. Kalau masalah Sitorus dan Borneng internal mereka. Dipandang perlu berkolaborasi dalam membangun Tanah Jawa. Teknis di lapangan kasi ekbang yang mengetahui persis. Tks,” tulis Camat melalui pesan singkat.
Jawaban tersebut justru memicu pertanyaan baru di tengah masyarakat karena dianggap belum menjawab substansi dugaan kebocoran retribusi yang kini menjadi perhatian publik luas.
Sebelumnya, sorotan keras datang dari pengamat kebijakan publik Susilo Atmaja Purba.Ia menilai, jika benar tawaran setoran lebih besar ditolak sementara angka lebih rendah diterima, maka publik sangat wajar menaruh curiga.
“Kalau benar ada pihak yang sanggup menyetor PAD lebih besar tetapi ditolak, sementara penawaran lebih kecil justru diterima, maka dugaan adanya permainan kepentingan menjadi sangat masuk akal,” tegas Purba Blankon.
Menurut nya, secara hukum, pemungutan retribusi daerah merupakan kewenangan eksklusif pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu, ia mendesak audit menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi pasar di Tanah Jawa.
Publik Menunggu Keberanian Pemda dan APH
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Tanah Jawa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan selisih setoran maupun tudingan adanya praktik pungli dalam pengelolaan retribusi pasar.
Kini publik menunggu: Apakah ini hanya ulah oknum? Ataukah ini pintu masuk terbongkarnya dugaan permainan lama dalam pengelolaan PAD pasar tradisional?Satu hal yang pasti, jika dugaan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah tetapi seluruh masyarakat khususnya Simalungun.(Ibrahim Saragih)






























