“Diterpa Isu Pencemaran, SPPG Hamim Center Klarifikasi dan Ungkap Fakta Sebenarnya”

Berita916 Dilihat

LiputanBerita62.com Lebak – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hamim Center yang berlokasi di Kampung Ciputat RT 04 RW 01, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, akhirnya angkat bicara menyusul pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait dugaan permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Klarifikasi ini disampaikan pada Selasa (07/04/2026).

Pihak SPPG Hamim Center melalui perwakilan yayasan, Jumarta, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia membantah tudingan bahwa IPAL milik pihaknya mencemari seluruh area persawahan masyarakat, serta membantah bahwa lembaganya tidak memiliki izin lingkungan.

Dalam keterangannya, Jumarta menjelaskan bahwa aliran air dari IPAL tidak hanya berasal dari aktivitas dapur SPPG, melainkan bercampur dengan saluran limbah rumah tangga warga. Ia menyebut, dampak yang terjadi hanya pada satu petak sawah, bukan keseluruhan lahan seperti yang diberitakan.

“Memang ada satu kotak sawah yang terdampak, namun itu disebabkan oleh rusaknya penahan saluran air di dekat lokasi, sehingga air dari saluran tersebut masuk ke area persawahan. Kami juga telah memberikan kompensasi kepada pemilik sawah sesuai kesepakatan bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jumarta menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan pada sistem saluran air. Kini, saluran dari dapur SPPG dibuat terpisah dan tidak lagi bergabung dengan saluran limbah masyarakat, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Terkait perizinan, ia memastikan bahwa seluruh dokumen legal telah dikantongi. Di antaranya izin lingkungan dari Pemerintah Desa Pasarkeong yang diketahui oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Desa, kemudian Surat Keputusan Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak hanya itu, SPPG Hamim Center juga telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas PTSP Kabupaten Lebak berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan. Fasilitas pendukung lainnya pun dinyatakan lengkap, mulai dari akses air bersih, ventilasi memadai, hingga fasilitas sanitasi yang higienis. Bahkan, hasil uji laboratorium air dari Labkesda Lebak serta sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia juga telah dikantongi.

“Jika ada pemberitaan yang kurang tepat, kemungkinan karena tidak dilakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada kami,” pungkas Jumarta.

Sementara itu, Kepala Desa Pasarkeong, Mumu Muzakir, turut memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan SPPG Hamim Center saat ini telah terpenuhi.

“Memang di awal ada beberapa hal yang belum lengkap, namun atas inisiatif bersama, seluruh persyaratan kini telah dipenuhi. Saat ini statusnya sudah resmi, terverifikasi, dan sah secara administrasi,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih berimbang serta tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *