3 Paslon Bupati-Wakil Bupati Minsel Resmi Ditetapkan KPU.

Berita, Minsel, Politik100 Dilihat

Liputanberita62.com – MINSEL . Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan 3 paslon yang akan melanjutkan tahapan kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel  2024.

Ketiga paslon ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada 2024.
Ketiga paslon yang ditetapkan KPU Minsel yakni,

Franky Donny Wongkar (FDW) berpasangan Theodorus Kawatu (TK), diusung Partai PDI-P dan Perindo
Petra Yani Rembang (PYR) berpasangan Frede Arie Masie (FAM), diusung Partai Golkar.
Asiano Gemmy Kawatu (AGK) berpasangan Deren Paulorino Runtuwene (DPR), diusung Partai Nasdem dan Gerindra.

Ketua KPU Minsel Tomy Moga, mengatakan penetapan itu dilakukan setelah KPU melakukan rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024).

Hasilnya 3 bakal pasangan itu dinyatakan lolos berbagai tahapan persyaratan pasangan calon dan dinyatakan bisa mengikuti tahapan Pilkada Kabupaten Minsel Selanjutnya.

“Tadi pagi rapat pleno kami adakan secara tertutup terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Minsel 2024 dan itu semua berjalan dengan baik,” ujar Ketua KPU, Minggu (22/9/2024).

Lanjut disampaikan ketua Tomy bahwa ketiga paslon lolos karena berkas yang mereka serahkan saat pendaftaran hingga proses perbaikan telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dia jelaskan juga dalam tahapan tanggapan masyarakat yang dibuka KPU selama beberapa hari, tak ada satu pun warga yang memberikan tanggapan setelah berkas dinyatakan (MS).

“Setelah kami menyatakan berkas 3 paslon memenuhi syarat kami menyediakan waktu untuk masyarakat menyampaikan tanggapan. Dan itupun tidak ada tanggapan sama sekali,” kata Tomy

Ketua Tomy menambahkan, setelah ditetapkan ketiga paslon dan kemudian pihak KPU telah menyerahkan salinan surat keputusan KPU terkait penetapan calon.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada 3 pasangan calon dan LO dan semua pihak termasuk para awak media yang sudah berpartisipasi selama ini mendukung KPU Minsel dalam setiap tahapan hingga sampai tahapan hari ini penetapan calon,” terangnya.

Setelah tahapan penetapan, KPU Minsel akan menyelenggarakan pengundian nomor bagi ketiga pasangan calon ini. Pengundian nomor akan digelar pada Senin (23/9/2024) pukul 10.00 waktu setempat di kantor KPU Minsel dan sore harinya dilanjutkan dengan kampanye damai.(*chris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *