Simalungun Sumut,Liputanberita 62.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Topan RI Kabupaten Simalungun melaporkan Pemerintah Nagori (Pemneg) Marihat Bukit,Kecamatan Gunung Malela ke Inspektorat terkait Dana Desa di Tahun 2023 dan 2024.
Dalam laporan DPD Topan RI,tertulis bahwa biaya untuk Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian penggilingan padi/jagung) tahun 2023 sebesar Rp.145.000.000 dan ditahun 2024 Rp.146.058.400 diduga diselewengkan anggaran Dana Desa tersebut.
Diduga Dana Desa 2023 dan 2024 untuk Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi pengolahan pertanian penggilingan padi/jagung) totalnya Rp.291.058.400 diselewengkan,”jelas kata ketua DPD Topan RI Kabupaten Simalungun Sutrisno dikantor Inspektorat Selasa (13/4/2026) jam.14.00 WIB.
Sebelum melaporkan, sambung Sutrisno dirinya telah melakukan upaya konfirmasi berimbang namun Pangulu Nagori Marihat Bukit Sahrul Ginting tidak mengakuinya
“Ini bukti lembaran Screenshot upaya konfirmasi percakapan.sementara dalam aplikasi LPJ dana desa ada tertulis biaya dana desa,Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian.penggilingan padi/jagung) dasar ini lah kami melaporkan,”ujarnya.
Sementara,pria berpakaian dinas berwarna coklat muda mengaku ASN Inspektorat Kabupaten Simalungun bermarga Purba mengatakan pihaknya akan memanggil masyarakat yang menerima bantuan dari Pemnag Marihat Bukit.
“Laporan DPD Topan RI Kabupaten Simalungun merupakan program Hampang (ketahanan pangan)Nagori Marihat Bukit,kami akan panggil masyarakat penerima bantuan sesuai penerima,dokumen foto.bukti itu harus ada sejak tahun 2023 dan tahun 2024 dan tidak bisa dimanipulasi,”tegasnya.
Lanjutnya,laporan DPD Topan RI Kabupaten Simalungun akan diserahkan kepada Irbansus agar cepat diproses.
“Kami serahkan langsung laporan ini ke Irbansus agar cepat diproses,”pungkasnya.(Ibrahim Saragih.SH)





























