Dugaan Adanya Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Siantar, Sejumlah Pihak Yang Terkait Mulai Diperiksa

Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Penanganan dugaan mark up pada pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kini memasuki tahap pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan penilaian aset tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diketahui telah menjalani pemeriksaan sepekan lalu. Namun, agenda pemanggilan lanjutan sempat tertunda lantaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tengah mengikuti bimbingan teknis di Batam.

“Pemanggilan lanjutan direncanakan minggu ini, namun masih menunggu persetujuan pimpinan. Surat pemanggilan belum dilayangkan, tapi kemungkinan besar segera dilakukan,” ujar Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, Selasa (14/4/2026).

Tak hanya dari unsur pemerintah, kejaksaan juga akan memeriksa sejumlah pihak-pihak lain, termasuk tim pengadaan tanah serta masyarakat penerima ganti rugi. Hal inibertujuan untuk memastikan kesesuaian nilai pembebasan lahan dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turut menjadi sorotan. Penyidik akan menelusuri legalitas bangunan, khususnya terkait keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di sisi lain, Kejaksaan juga mendalami peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menentukan nilai aset. Fokus utama adalah membandingkan nilai transaksi yang terjadi dengan hasil penilaian yang dikeluarkan oleh pihak penilai.

“Terhadap KJJP, yang pasti kita mengecek nilai yang dibelanjakan sama hasil penilaian mereka sendiri,” kata Lamhot.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap PUTR, penyidik kejaksaan menitikberatkan pada aspek tata ruang dan perencanaan pembangunan. Bangunan yang menjadi objek perkara diketahui dibangun sekitar tahun 2009.

Oleh karena itu, penyidik mencoba mencari pembanding nilai berdasarkan usia bangunan, kondisi fisik, serta standar harga pembangunan gedung pemerintah saat ini.

Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan keterbatasan data yang dimiliki pihak terkait.

“Kalau PUTR, kami hanya pastikan tentang perencanaan pembangunan di Kita Pematangsiantar untuk Kantor Pemerintah harga berapa. Mereka gak by data. Dari hasil pemeriksaan kali dia tidak bisa melengkapi dengan data. Tapi misalnya, kalai dia berpendapat dia bukan ahlinya,” ujarnya lagi.

Hingga kini, Kejaksaan Pematangsiantar belum lakukan gelar perkara. Tim intelijen masih melakukan verifikasi dan koreksi terhadap data serta informasi yang masuk, termasuk dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, pasca aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

“Kalau nanti indikasinya sudah kuat, tentu akan kami ekspose untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lamhot Siburian menyampaikan beberapa pejabat di Pemko Siantar telah diperiksa terkait kasus tersebut. Keempat pejabat ini telah lebih dahulu dipanggil dan selanjutnya KJPP dan juga BPN.

“Ada empat yang kita panggil, diantaranya mantan Kepala BPKPD Ari Sembiring, mantan Kabid Aset Alwi Lumban Gaol, mantan Kepala Perumahan dan Kawasan Permukiman Risfani Sidauruk, serta mantan Kepala BPBD Bulan Agustina Sihombing,” ujar Lamhot.

Ia menyampaikan, pemanggilan dan pemeriksaan difokuskan pada alur pengambilan keputusan serta justifikasi anggaran dalam pembelian aset.

Jaksa mulai mencari tahu bagaimana nilai Rp14,5 miliar bisa ditetapkan untuk properti yang nilai NJOP-nya pada 2025 hanya sekitar Rp9,8 miliar. (Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *