Simalungun Sumut,Liputanberita62.com — Aktivitas tambang batu di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dipastikan belum mengantongi izin resmi dan dinyatakan ilegal.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara (Disperindag ESDM Sumut) melakukan peninjauan langsung ke lokasi, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penambangan ilegal.
Tim dari Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar turun ke lapangan pada Senin (20/4/2026) untuk memverifikasi kondisi riil aktivitas penambangan.
Hasil peninjauan menunjukkan kegiatan penambangan batu dilakukan secara manual oleh masyarakat setempat dan telah berlangsung cukup lama sebagai sumber penghidupan. Namun, aktivitas tersebut belum memenuhi aspek legalitas sesuai peraturan perundang-undangan
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah.
“Meski sudah berlangsung turun-temurun, aktivitas ini tetap belum memiliki izin resmi sehingga masuk kategori ilegal,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurut Dedi, kegiatan pertambangan tanpa izin berisiko menimbulkan kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang. Karena itu, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga pembinaan kepada para penambang.
Dalam kunjungan tersebut, tim memberikan edukasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kewajiban mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai syarat dasar operasional.
“Kami mendorong para penambang segera mengurus perizinan agar aktivitas memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus menjamin keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Selain masyarakat, perhatian juga diberikan kepada pelaku usaha di sekitar lokasi. Pemerintah menegaskan seluruh perusahaan wajib melengkapi dokumen perizinan dan lingkungan sesuai ketentuan.
Para penambang yang ditemui di lokasi menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah dan berkomitmen mengurus izin, meski mengakui proses tersebut membutuhkan waktu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan menjadi langkah efektif dalam menangani tambang ilegal, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil.
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.(Ibrahim Saragih/Susanti MS)



































