Diduga Galian C Pasir dugaan Liar dan Bebas Beroperasi di Daerah Kabupaten Simalungun

Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Tangkahan Pasir galian C di Desa Bahkisat Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun di duga liar bebas beroperasi.

Galian C ini bisa menghasilkan puluhan truk setiap hari.Dengan menggunakan mesin sedot dari sungai Bah Tongguran langsung dimasukkan ke truk menggunakan selang besar.Patut di duga penyedotan pasir ini bisa ber efek kedalaman sungai.Yang dikawatirkan terjadi longsor dan terancam rumah penduduk yg berada di bibir sungai.

Hadirnya tangkahan Pasir Galian C ini sudah menjadi sorotan masarakat.Karena pemilik usaha tidak memperdulikan ke lestarian alam dan hanya memikirkan ke untungan besar .Aneh pula pihak kebun PTP N IV mengizinkan parkir truk di areal kebun.Ada dugaan pengusaha memberi semacam uang terimakasih sehingga operasi galian C itu berjalan mulus.

Anri selaku Kades Bahkisat yang di konpirmasi membenarkan ada surat izin tangkahan Pasir itu.Pengusaha tetap membayar distribusi ke Pemkab Simalungun. Juga dr hasil diberi bantuan ke bangunan mesjid.Namun ketika ditanya soal bayar pajak ke negara Kades itu enggan menjawabnya

Tampak truk parkir di areal kebun Balimbingan dengan antrian menunggu memuat pasir.(Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *