Galian c di Desa Bahkisat Diduga Liar dan Tidak ada Kontribusi PAD atau Pajak Ke Pemerintah

Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Tangkahan Pasir galian C di Desa Bahkisat Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun di duga liar bebas beroperasi.

Galian C ini bisa menghasilkan puluhan truk setiap hari, aktivitas mereka dengan menggunakan mesin sedot dari sungai Bah Tongguran langsung dimasukkan ke truk menggunakan selang besar.

Sehingga penyedotan pasir ini diduga bisa ber efek kedalaman sungai, mengakibatkan kekwatiran akan terjadi longsor dan menjadi ancaman rumah penduduk yg berada di bibir sungai.

Hadirnya tangkahan Pasir Galian C ini sudah menjadi sorotan masarakat, karena pemilik usaha tidak memperdulikan ke lestarian alam dan hanya memikirkan ke untungan besar.

Aneh pula pihak kebun PTP N IV mengizinkan parkir truk di areal kebun.

Ada dugaan pengusaha memberi semacam uang terimakasih sehingga operasi galian C itu berjalan mulus.

Anri selaku Kades Bahkisat saat di konfirmasi membenarkan ada surat izin tangkahan Pasir tersebut.

“Pengusaha tetap membayar distribusi ke Pemkab Simalungun. Juga dr hasil diberi bantuan ke bangunan mesjid,” ujar kades.

Tapi disayangkan ketika ditanya soal bayar pajak ke negara Kades enggan menjawabnya.

Tampak truk parkir di areal kebun Balimbingan dengan antrian menunggu memuat pasir.

(Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *