Dugaan Ketidaksesuaian Dana Pemeliharaan Menguat, SDN 1 Darmasari Bayah Disorot Soal Transparansi

LiputanBerita62.com Lebak, Banten — Pengelolaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 1 Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, tahun anggaran 2025 kini tak sekadar menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mulai mengarah pada dugaan adanya potensi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi riil di sekolah. Selasa, 5 Mei 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025, dengan rincian tahap pertama sebesar Rp 5.443.000 dan tahap kedua sebesar Rp 18.247.000. Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk menjaga kelayakan fasilitas sekolah agar tetap representatif sebagai lingkungan pendidikan.

Namun kondisi di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda. Dari hasil penelusuran, lingkungan sekolah tampak kurang terawat dan belum mencerminkan adanya kegiatan pemeliharaan yang optimal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana realisasi anggaran tersebut dijalankan sesuai peruntukannya.

Indikasi lemahnya transparansi juga terlihat dari tidak ditemukannya papan informasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di area sekolah, yang sejatinya menjadi bagian dari kewajiban keterbukaan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Selain itu, bendera Merah Putih tidak tampak berkibar saat jam operasional sekolah berlangsung, yang patut menjadi perhatian mengingat adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait kewajiban pengibaran bendera negara di lingkungan pendidikan.

Saat tim melakukan upaya konfirmasi langsung, kepala sekolah tidak berada di lokasi. Sementara bendahara sekolah yang ditemui belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut.

Kaperwil Banten telah berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), namun hingga saat ini keterangan resmi dari pihak sekolah belum diperoleh secara lengkap.

Dalam regulasi pengelolaan dana BOS, setiap satuan pendidikan diwajibkan menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelaporan yang terbuka. Ketidakpatuhan terhadap prinsip tersebut dapat berdampak pada konsekuensi administratif, bahkan berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola yang baik dan akuntabel. Minimnya keterbukaan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus melakukan pendalaman dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait. Perkembangan lanjutan akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.

Achmad Khotib Kaperwil Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *