Skandal Dugaan Pungli PIP di SDN 1 Sangkanmanik, Sikap PLT Kepsek Disorot Diduga Arogan Saat Dikonfirmasi

LiputanBerita62.com – Lebak – Senin, (4/05/2026). Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat, kali ini terjadi di lingkungan SDN 1 Sangkanmanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari orang tua murid terkait adanya pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap pencairan dana PIP diduga tidak diberikan secara penuh kepada penerima. Besaran pemotongan bervariasi, Mulai dari 25 ribu Sampai 50 ribu, tergantung jumlah dana yang cair. Praktik ini jelas menimbulkan keresahan di kalangan wali murid yang merasa dirugikan.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, khususnya PLT Kepala Sekolah berinisial SN melalui sambungan WhatsApp, respons yang diterima justru dinilai tidak profesional. SN diduga menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.

Berikut jawaban Dari Kepsek tersebut, ” Kalau ada Pengaduan yang gak bener gak jelas coba jangan dipertanyakan di telpon Yang kayak gitumah, Kemarin kan hari libur, kami juga manusia mau libur mau apa, Masalah seperti kurang pantas di obrolkan di hp, Ko nanya asli segala macam, udahlah jangan Kemana-mana nasa asli segala,” ucapnya dengan nada keras dan arogan. Senin, 4 mei 2026 siang.

Amri, selaku anggota LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), angkat bicara. Ia menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh seorang pimpinan lembaga pendidikan.

“Sangat disayangkan, seorang kepala sekolah meskipun hanya PLT, seharusnya bersikap terbuka dan memberikan contoh yang baik. Bukan malah arogan ketika dikonfirmasi. Ini mencederai dunia pendidikan,” tegas Amri, Senin 4 mei 2026.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan pungli dalam program PIP merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap sepele. Program tersebut merupakan bantuan pemerintah untuk siswa kurang mampu, sehingga penyalahgunaannya termasuk bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak anak didik.
Dasar Hukum dan Sanksi Tegas

Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan jelas melanggar hukum. Berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan tanpa diskriminasi.

Permendikbud terkait PIP, yang menegaskan bahwa bantuan harus diterima utuh oleh siswa tanpa potongan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pelaku pungli dapat dijerat dengan:

Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Jika terbukti sebagai penyalahgunaan wewenang, juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
LSM GMBI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat kecil,” pungkas Amri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik kotor seperti pungli. Sikap arogan dari pejabat sekolah juga dinilai memperburuk citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *