KPU Minsel Buka Pengumuman Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Dari Masyarakat.

Berita, Minsel, Politik148 Dilihat

Liputanberita62.com – MINSEL. Berdasarkan surat resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)
mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 952/PL.02.2-PU/7105/2/2024 yang ditandatanggani oleh ketua KPU Minsel

Dalam surat mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan.

Dibuka sejak dimulai hari Minggu, 15 September hingga 18 September 2024.

Diketahui khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan ada tiga Paslon kepala daerah yang mendaftar di KPU Minsel tahun 2024.

Ketiga Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ialah,
Paslon Frangky Donny Wongkar – Theodorus Kawatu yang diusung dari PDIP.
Paslon Asiano Gemmy Kawatu – Derren Paulorino Runtuwene yang diusung Nasdem-Gerindra
Paslon Petra Yanni Rembang dan Fredie Arie Masie yang diusung Partai Golkar

“Kami KPU Minsel membuka pengumuman untuk tanggapan dari masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan, seyogyanya kami KPU membuka pengumuman selama tiga pada tanggal 15-18 September 2024,” ujar Tomy Moga.

Tomy menambahkan Untuk penerimaan masukan dan tanggapan bisa dilakukan secara daring (online) dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/ dan memilih fitur tanggapan dan mengisi data identitas pemberi masukan dan dokumen e-KTP.

“Selain secara daring atau Online, kami juga menerima masukan dan tanggapan secara luring yakni dengan cara menyampaikan langsung kepada kami sebagai penyelenggara Pilkada 2024 datang ke Kantor KPU Minsel dengan alamat Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dibuka pada saat jam kerja,” ungkap Tomy Moga.

Tambahnya lagi, setelah proses tanggapan masyarakat sudah berakhir maka pihak KPU akan memproses klarifikasi mengenai tanggapan tersebut pada 21 September 2024.

“Adapun tanggapan tanggal 22 September 2024 nantinya sudah di klarifikasi oleh Komisioner KPU dan dianggap sudah selesai maka selanjutnya tanggal 23 September 2024 Paslon akan mencabut undian nomor urut. Setelah penetapan calon KPU akan melanjutkan dengan tahapan kampanye yang diawali dengan deklarasi kampanye damai,” tutup ketua Tomy Moga. (*Chris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *