Anggaran Pemeliharaan SDN 1 Karyajaya Disorot, Bangunan Baru Direhab Namun Serap Rp41 Juta Dana Perawatan

Banten, Berita, Nasional725 Dilihat

LiputanBerita62.com Lebak, Banten – Penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 1 Karyajaya, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik setelah sekolah tersebut tercatat menyerap dana pemeliharaan sebesar Rp41.339.000 pada Tahap I Tahun 2025.

Sorotan muncul lantaran kondisi bangunan sekolah diketahui masih terlihat baik dan baru selesai mendapatkan program rehabilitasi bangunan sekolah.

Sejumlah warga menilai penggunaan anggaran pemeliharaan dengan nominal cukup besar perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah kondisi fisik sekolah yang dinilai masih layak dan baru diperbaiki.

“Kalau bangunan sekolah baru direhab, tentu masyarakat bertanya-tanya perawatan apa saja yang dilakukan sampai menyerap anggaran puluhan juta rupiah,” ujar salah satu warga kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut digunakan untuk beberapa kebutuhan perawatan lingkungan sekolah. Namun publik tetap meminta adanya transparansi penggunaan anggaran agar jelas peruntukannya.

Saat dikonfirmasi via telp , Kepala SDN 1 Karyajaya menjelaskan bahwa salah satu penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk pengecoran atau penyemenan jalan di depan gerbang sekolah agar tidak becek saat musim hujan.

“Buat nyemen jalan depan gerbang supaya nggak becek, itu salah satunya,” ujar kepala sekolah kepada wartawan.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai penjelasan tersebut masih perlu diperinci lebih lanjut mengingat besarnya anggaran pemeliharaan yang digunakan.

Mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, penggunaan dana pemeliharaan memang diperbolehkan untuk perawatan ringan sarana dan prasarana sekolah agar tetap dalam kondisi layak pakai.

Namun dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa penggunaan Dana BOSP harus mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai kebutuhan riil sekolah.

Publik berharap pihak terkait dapat melakukan pengawasan dan evaluasi agar penggunaan anggaran pendidikan berjalan tepat sasaran serta tidak menimbulkan dugaan pemborosan anggaran, terlebih pada sekolah yang kondisi bangunannya masih tergolong baru selesai direhabilitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *