Serbelawan Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Menindaklanjuti laporan wali murid terkait dugaan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP, Tim awak Media kami Liputanberita62.com melakukan investigasi ke SMAN 1 Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/5/2026)
Simalungun Sumut,Liputanberita62.con – M. Wahyudi, mengatakan pihaknya menemukan lembaran bukti pembayaran SPP yang dibubuhi stempel lunas berlogo SMAN 1 Dolok Batu Nanggar. “Di bukti itu juga ada tanda tangan eks kepala sekolah berinisial KN,” ujar Wahyudi, Kamis.
Wahyudi menyebut temuan ini diduga bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang sekolah negeri jenjang SD/SMP/SMA/SMK memungut biaya rutin wajib dari orang tua murid. “Aturan itu berlaku meski ada kesepakatan atau musyawarah, karena bertolak belakang dengan prinsip sekolah gratis yang diprogramkan pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak SMAN 1 Dolok Batu Nanggar belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi kepada eks kepala sekolah berinisial KN dan kepala sekolah yang menjabat saat ini masih dilakukan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Sumut,, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan turun ke lapangan untuk klarifikasi. Jika terbukti ada pungutan, tentu ada sanksi sesuai aturan,” katanya.
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 1, komite sekolah boleh menggalang dana, namun tidak boleh memungut biaya yang bersifat wajib dan mengikat. Sekolah negeri juga sudah menerima Dana BOS untuk biaya operasional.(Ibrahim Saragih/Susanti MS)



































