Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Telah Inkracht di Kejari Pematangsiantar.

Siantar, Sumut Liputanberita62.com
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako menghadiri pemusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Kamis (21/05/2026). Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan, khususnya narkotika dan senjata tajam.

Wali Kota Wesly diwakili Dedy Tunasto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” katanya.

Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya.

“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita optimis dapat mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diimbau untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal, dan berbagai tindakan kriminal yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba SH melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPB) Eka Kartika Purba menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara tindak pidana umum selama periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara narkotika, 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 2 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum),” jelas Eka.

Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 139,74 gram; ganja 236,93 gram; dan pil ekstasi 10,55 gram yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain, seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana narkoba.

Sementara untuk perkara pidana umum dan Oharda, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam seperti pisau dan parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, hingga potongan seng yang berkaitan dengan perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar.

(S.Sitorus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed