“Kasus Bahira Memanas! FORWATU Banten Kawal Keluarga Pasien, Laporan ke Polres Lebak Dijadwalkan Senin”

LEBAK, LiputanBerita62.com– Polemik pelayanan kesehatan yang dialami Bahira, seorang pasien anak yang sempat menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, kini memasuki babak baru. Merasa belum memperoleh penjelasan yang memuaskan, keluarga pasien didampingi Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lebak.

Langkah tersebut menjadi bentuk ikhtiar keluarga dalam mencari kejelasan atas pelayanan yang diterima Bahira saat dibawa ke IGD RSUD Dr. Adjidarmo pada dini hari beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Jumat (5/6/2026), telah berlangsung pertemuan antara manajemen RSUD Dr. Adjidarmo dengan orang tua Bahira. Pertemuan tersebut turut disaksikan sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FSWI).

Dalam forum itu, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa ketika Bahira tiba di IGD sekitar pukul 02.00 WIB, dokter yang bertugas menilai kondisi pasien masih dalam keadaan baik sehingga tidak memerlukan rawat inap dan disarankan melanjutkan pemeriksaan melalui layanan poliklinik.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang disampaikan keluarga pasien.

Menurut keluarga, saat itu mereka membawa Bahira ke IGD karena kondisi anaknya sedang sakit disertai demam yang membuat orang tua merasa khawatir. Mereka berharap mendapatkan penanganan dan observasi medis yang lebih intensif.

Yang kemudian menjadi sorotan keluarga adalah fakta bahwa setelah meninggalkan RSUD Dr. Adjidarmo, Bahira dibawa ke RS Misi Lebak yang lokasinya tidak jauh dari rumah sakit tersebut. Setibanya di sana, pasien langsung mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan inap selama tiga hari.

Perbedaan penanganan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait dasar pertimbangan medis yang digunakan saat Bahira datang ke IGD RSUD Dr. Adjidarmo.

Merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, keluarga akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada FORWATU Banten untuk mendapatkan pendampingan hukum dan advokasi.

Ketua Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menegaskan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut hingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan transparan.

«”Keluarga datang kepada kami setelah melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit. Mereka menyampaikan masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait pelayanan yang diterima anaknya. Karena itu FORWATU Banten akan mendampingi keluarga agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum,” ujar Arwan.»

Sebagai tindak lanjut, FORWATU Banten bersama keluarga Bahira dijadwalkan akan menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Lebak pada Senin, 8 Juni 2026.

Laporan tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran terhadap seluruh rangkaian pelayanan yang diterima pasien, termasuk mengkaji fakta-fakta yang berkembang berdasarkan keterangan para pihak.

Selain ke kepolisian, FORWATU Banten juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pengaduan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Ombudsman RI Perwakilan Banten, hingga lembaga pengawas pelayanan publik lainnya agar persoalan ini mendapatkan perhatian dan evaluasi secara menyeluruh.

Arwan menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan atau tindakan yang tidak sesuai standar pelayanan publik, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«”Dasar hukum mengenai hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan sudah sangat jelas. Karena itu kami meminta seluruh proses ini ditelusuri secara profesional, objektif, dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” tegasnya.»

Ia juga menambahkan bahwa FORWATU Banten tidak sedang menghakimi pihak mana pun, melainkan memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, manusiawi, dan sesuai prosedur.

«”Jika memang tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tambah Arwan.»

Kasus Bahira sendiri terus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lebak karena menyangkut pelayanan kesehatan publik. Keluarga berharap adanya kejelasan mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan saat pasien datang ke IGD RSUD Dr. Adjidarmo, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, publik kini menanti langkah lanjutan yang akan ditempuh keluarga Bahira bersama FORWATU Banten saat menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Lebak pada Senin (8/6/2026). Proses tersebut diharapkan dapat membuka fakta secara terang dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *