Simalungun Sumut,Lpitanberita62.com – Penelusuran nara sumber tidak ingin namanya dituliskan, para pangulu yang telah selesai dibangun gedung KDMP, sejak awal dan akhir pengerjaan, tidak dilibatkan.
Tetapi saat akan mendatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ), tersiar isu diikutsertakan.
Jika benar, Pangulu bukan untung dan semoga tidak buntung,
“Awalnya, pangulu diperintahkan mencari lahan. Saat pengerjaan, pangulu tidak dilibatkan. Informasinya, pangulu akan dilibatkan menandatangani LPJ yang anggarannya 1.6 miliar. Mereka yang untung semoga kami tidak buntung,” ungkapnya, Jumat (05/06/2026) jam 13.00 WIB.
Menurut sumber juga mengatakan wajar bila para pangulu tidak antusias. Anggaran untuk pembangunan KDMP sebesar Rp 1.6 Miliar, fakta di beberapa nagori, puluhan gedung KDMP telah selesai dikerjakan.
Dihitung dengan cermat, diduga biaya pembangunan KDMP menelan biaya sebesar Rp600-800 juta. Terindikasi ada perbuatan korupsi,
“Bangunan KDMP yang telah selesai dikerjakan, jika sesuai hitungan menelan biaya 600-800 juta. Terindikasi ada perbuatan korupsi,” cetusnya.
Terpisah, beberapa Pemerintah Nagori (Pemdes) juga tidak ambil pusing tentang pembangunan KDMP karena tidak memiliki lahan HGU, “Seperti kami ini, tidak mau ambil pusing. Kami tidak memiliki lahan HGU. Kami tidak mau meminta agar masyarakat menyerahkan lahannya,” ucap sumber lain tidak mau namanya dituliskan.
Terkait pembangunan gedung KDMP di Kabupaten Simalungun, sejumlah kontraktor diketahui sebagai rekanan, ketika dikonfirmasi bungkam.
Parahnya, hingga kini tidak diketahui identitas penanggung jawab proyek pembangunan gedung KDMP di Kabupaten Simalungun.
Pemberitaan sebelumnya, karena tidak miliki papan informasi, proyek pabangunan gedung KDMP di Kabupaten Simalungun dinilai siluman.
Sebelumnya, diberitakan, saat ini, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sedang berlangsung di seluruh kecamatan, se-Kabupaten Simalungun, Informasi dihimpun, berbiaya Rp1.2 Miliar.
Angka miliaran itu disampaikan secara langsung dan bukan tertulis. Lazimnya, pembangunan proyek pemerintah seharusnya memakai papan transparansi (plang proyek). Kegunaan papan plang proyek sebagai informasi terbuka pemerintah kepada masyarakat.
Dalam papan informasi biasanya tertulis nama instansi pemilik proyek, Nama lengkap paket pekerjaan/proyek, Lokasi proyek, Nilai kontrak/anggaran (termasuk nomor kontrak), Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai), Sumber dana dan nama kontraktor pelaksana (serta konsultan pengawas).
“Namun, di Kabupaten Simalungun tidak ada satupun pembangunan gedung KDMP memakai papan plang proyek. Ini sejarah, baru kali ini terjadi proyek pemerintah tidak memakai papan transparansi,” ungkap Siboro, sebelumnya pernah membangun Gedung KDMP di salah satu kecamatan Kabupaten Simalungun, Senin (18/05/2026) siang.
Terpisah, Ketua Topan RI Kabupaten Simalungun, Sutrisno juga menyesalkan sikap pemerintah. Seharusnya, pemerintah transparan kepada masyarakat di Kabupaten Simalungun.
“Kupastikan proyek pembangunan KDMP milik pemerintah. Namun mengapa tidak transparan. Ini merupakan keharusan hukum untuk menjamin transparansi anggaran dan keterbukaan informasi kepada publik,” tegas Sutrisno.
Menurutnya, pembangunan KDMP seharusnya memakai papan transparansi yang berfungsi sebagai pemberitahuan detail pekerjaan seperti nilai anggaran, kontraktor, dan waktu pengerjaan kepada masyarakat agar mudah dipantau.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka pemerintah yang menunjuk rekanan sebagai kontraktor dianggap menabrak aturan dan patut dicurigai rekanan yang ditunjuk terindikasi melakukan korupsi berjamaah,
“Beberapa kontraktor yang ditunjuk sebagai rekanan tidak mau terbuka. Mereka tertutup. Terindikasi, pembangunan gedung KDMP terjadi korupsi berjamaah,” ucap Sutrisno.(Ibrahim Saragih)



































