Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Aktivitas Galian C jenis pasir di aliran Sungai Bahbolon, Nagori Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, kembali jadi sorotan. Warga menyebut kegiatan itu sudah lama berjalan, namun diragukan kelengkapan izinnya, Kamis (11/6/26).
Pantauan Tim media di lokasi terpasang plang “CV. KOWA WOOD MILL” dengan tulisan “Izin usaha Pertambangan Penggalian Pasir”, NIB 127700332136, Nomor Izin 1277003321360004, KBLI 08104. Lokasi di plang: Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kec. Bandar. Alamat kantor di bagian atas plang justru Dusun I Kel. Simpang Kopi, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara.
Sejumlah warga resah. “Aktivitas galian pasir di Bahbolon ini sudah lama. Truk hilir mudik tiap hari. Kami dengar tidak mengantongi izin resmi, diduga ilegal,” kata warga yang minta namanya dirahasiakan. Warga lain mempertanyakan proses perizinan: “Padahal ini daerah aliran sungai. Masa pemerintah provinsi maupun kabupaten Simalungun secepat itu mengeluarkan izin? Kami warga menilai ada kejanggalan didalamnya.”
Kekhawatiran lingkungan juga muncul. “Apakah penerbitan izin tersebut telah melalui seluruh tahapan dan persyaratan teknis, khususnya terkait dokumen lingkungan UKL–UPL atau AMDAL?” ujar warga lainnya. Sungai Bahbolon disebut sebagai sumber air dan rawan abrasi jika tebing terus dikeruk.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor mengirim foto plang dan video lokasi, lalu mengarahkan wartawan konfirmasi ke dinas teknis. Kapolsek menyampaikan kesimpulan bahwa plang tersebut “resmi” berdasarkan data yang dikirimkannya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi belum diperoleh dari pihak CV Kowa Wood Mill. Media juga masih berupaya mengonfirmasi ke Dinas ESDM Prov. Sumut, Dinas PM-PTSP Kab. Simalungun, dan DLH Simalungun.
Berdasarkan PP No. 5/2021 jo UU Minerba dan PP 22/2021 mewajibkan setiap usaha tambang punya: NIB, Persetujuan KKPR, Persetujuan Lingkungan UKL-UPL/AMDAL sesuai risiko, dan IUP Operasi Produksi. Untuk kegiatan di Daerah Aliran Sungai, kajian dampak lingkungan serta rekomendasi teknis Balai WS/BWS biasanya jadi syarat mutlak.
Kejanggalan lain di plang: nama “Wood Mill” tapi KBLI “Penggalian Pasir”; alamat kantor Batu Bara vs lokasi Simalungun; perbedaan 1 digit NIB kiri-kanan.
Pertanyaan Publik ke Pemda & ESDM: Apakah NIB 127700332136 aktif di OSS dan lokasi Bahbolon Nagori Perdagangan sesuai data OSS kemudian Apakah penerbitan izin telah melalui seluruh tahapan teknis, khususnya dokumen UKL–UPL atau AMDAL plus rekomendasi teknis DAS? Dan Jika dokumen belum lengkap, langkah penghentian sementara dan penegakan hukum apa yang akan diambil dinas teknis dan aparat?
Warga berharap Pemkab Simalungun, Pemprov Sumut, ESDM, dan aparat segera audit dokumen dan turun ke lapangan, agar Sungai Bahbolon tidak dieksploitasi tanpa kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.(Ibrahim Saragih)



































