Lebak LiputanBerita62.com– Seorang aktivis di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Uun, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Mirisnya, usai mengalami dugaan pengeroyokan, Uun mengaku dibawa ke rumah kediaman Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
Peristiwa tersebut diduga merupakan buntut dari kritik yang sebelumnya disampaikan Uun secara pribadi melalui aplikasi WhatsApp kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Menanggapi peristiwa itu, Aktivis Forum Warga Bersatu Banten (FORWATU Banten), Agus, menilai bahwa apabila benar terjadi, tindakan kekerasan terhadap seorang aktivis yang menyampaikan kritik kepada pejabat publik merupakan ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi.
“FORWATU Banten memandang dugaan penganiayaan terhadap aktivis di Kabupaten Lebak merupakan bentuk pelemahan supremasi hukum dan berpotensi merusak ekosistem demokrasi. Negara hukum tidak boleh memberi ruang terhadap segala bentuk intimidasi maupun kekerasan yang diduga dilakukan sebagai respons atas kritik dan penyampaian pendapat warga negara,” tegas Agus.
Menurutnya, penganiayaan terhadap aktivis tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi korban, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan demokrasi.
“Penganiayaan terhadap aktivis ini menimbulkan dampak yang tidak hanya membahayakan korban secara fisik dan mental, tetapi juga melemahkan supremasi hukum, merusak ekosistem demokrasi, serta mempersempit ruang kebebasan sipil dalam menyuarakan keadilan di masyarakat,” kata Agus.
Ia menjelaskan, tindakan kekerasan dan teror dapat menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut yang membuat masyarakat, insan pers, dan para aktivis enggan menyampaikan kritik maupun mengawasi kebijakan publik.
“Jika dibiarkan, kondisi ini akan menjadi hambatan terhadap kebebasan berpendapat, mengindikasikan kemunduran nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta membatasi fungsi kontrol sosial dalam negara. Tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat,” terangnya.
Agus juga mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan korban, dugaan penganiayaan terjadi di tiga lokasi berbeda.
“Saya mengecam keras tindakan ini, terlebih dari pengakuan Uun yang menyebut dirinya mengalami penganiayaan di tiga lokasi, termasuk di rumah Ketua DPRD Lebak. Kami juga mendapati Uun berada di rumah Ketua DPRD Lebak setelah peristiwa tersebut. Fakta-fakta ini tentu perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa FORWATU Banten akan menggelar aksi massa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagai bentuk tuntutan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sekaligus sebagai bentuk solidaritas terhadap para pegiat kontrol sosial di Kabupaten Lebak.
“Ketua DPRD diduga telah melanggar kewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD apabila dugaan tersebut terbukti. Seorang pejabat publik wajib menjunjung tinggi norma hukum, etika, serta menghormati hak warga negara untuk menyampaikan kritik, bukan membiarkan ataupun terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tandasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah, FORWATU Banten membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi maupun tanggapan resmi akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. FORWATU Banten juga mengundang insan pers, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan, karena dugaan penganiayaan terhadap aktivis di Kabupaten Lebak merupakan persoalan yang dinilai menyangkut perlindungan supremasi hukum, kebebasan berpendapat, dan kualitas demokrasi di Indonesia.






























