SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Liputanberita62.com. Masyarakat adat suku Moi, marga Klagilit Maburu/Mawera, melakukan aksi pemalangan terhadap pabrik kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang berlokasi di Kampung Klasof, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (13/10/2026).
Informasi yang wartawan melalui tertulis, Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat adat atas dugaan penggusuran makam leluhur marga Klagilit yang dilakukan oleh PT IKSJ pada Agustus 2026 lalu.
Masyarakat adat menilai tindakan tersebut telah menyentuh persoalan serius karena berkaitan dengan penghormatan terhadap makam leluhur dan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adat mereka.
Selain dugaan penggusuran makam leluhur, masyarakat adat marga Klagilit juga mempersoalkan penanaman sekitar 18 pohon kelapa sawit di sekitar lokasi makam leluhur. Penanaman tersebut disebut dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari pihak marga Klagilit.

Persoalan ini kemudian memicu aksi pemalangan sebagai bentuk penolakan masyarakat adat terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai telah merugikan kepentingan mereka.
“Bagi masyarakat adat suku Moi, makam leluhur bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir, melainkan bagian penting dari sejarah, identitas, serta ikatan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.Karena itu, dugaan penggusuran makam leluhur menjadi persoalan yang menuntut perhatian serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah,” katanya.

Tiga Tuntutan Masyarakat Adat Marga Klagilit
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat marga Klagilit Maburu/Mawera menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PT Inti Kebun Sejahtera.
Pertama, masyarakat adat mendesak PT IKSJ segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah adat suku Moi, khususnya di wilayah adat marga Klagilit. Tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai bermasalah karena berkaitan dengan wilayah adat mereka.
Kedua, PT IKSJ diminta segera mencabut seluruh pohon kelapa sawit yang ditanam tanpa izin dan persetujuan masyarakat adat marga Klagilit. Secara khusus, masyarakat adat menyoroti sekitar 18 pohon kelapa sawit yang ditanam di sekitar makam leluhur mereka.

Menurut tuntutan masyarakat adat, pencabutan pohon-pohon tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan yang muncul akibat penanaman di sekitar lokasi makam leluhur.
Ketiga, masyarakat adat mendesak PT IKSJ segera memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami marga Klagilit. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan penggusuran makam leluhur serta dampak yang dirasakan masyarakat adat akibat tindakan yang mereka persoalkan.
Ketiga tuntutan tersebut menjadi dasar masyarakat adat marga Klagilit dalam menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
Masyarakat adat marga Klagilit berharap pihak perusahaan tidak mengabaikan tuntutan yang telah disampaikan. Mereka menginginkan adanya penyelesaian yang serius, terbuka, dan menghormati keberadaan masyarakat adat beserta nilai-nilai budaya yang melekat pada wilayah mereka.
Persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat ditangani secara adil dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat, perlindungan situs leluhur, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelesaian melalui dialog dan musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat adat, pihak perusahaan, serta pemerintah dinilai penting untuk mencegah persoalan semakin meluas.
Namun, dialog tersebut perlu disertai keterbukaan, penghormatan terhadap hak para pihak, dan langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat adat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Inti Kebun Sejahtera mengenai aksi pemalangan, dugaan penggusuran makam leluhur pada Agustus 2026, penanaman sekitar 18 pohon kelapa sawit, maupun tuntutan ganti rugi yang disampaikan marga Klagilit Maburu/Mawera.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan masyarakat memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait.
Masyarakat adat marga Klagilit berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian yang jelas, sehingga penghormatan terhadap makam leluhur dan hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Sorong dapat menjadi perhatian bersama.( *)
Sumber masyarakat adat.















