DIDUGA JADI LAPAK PENAMPUNG SOLAR SUBSIDI DI JAWILAN, PENJAGA SEBUT SOSOK BERINISIAL A SEBAGAI BOS BESAR

SERANG, BANTEN — LiputanBerita62.COM

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Sebuah lokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, wilayah Majasari, Kecamatan Jawilan, diduga menjadi tempat penampungan solar yang disebut berasal dari SPBU.

Berdasarkan hasil pantauan tim awak media pada Rabu (14/10/2026), terlihat sebuah kendaraan jenis dump truck memasuki lokasi yang diduga menjadi lapak penampungan. Di tempat tersebut, BBM dipindahkan menggunakan selang ke dalam jeriken.

Aktivitas itu memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengangkutan, tujuan penampungan, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan distribusi solar bersubsidi.

Saat ditemui di lokasi, seorang penjaga yang mengaku bernama Alex membenarkan bahwa solar di tempat tersebut berasal dari SPBU. Ia juga mengaku bertugas menjaga lapak tersebut.

“Benar, ini minyak solar subsidi dari SPBU. Saya yang menjaga lapaknya. Kalau pemilik atau bos besarnya, orang Serang, namanya Pak A,” ujar Alex.

Alex juga menjelaskan bahwa kendaraan keluar-masuk membawa solar, kemudian BBM dipindahkan menggunakan selang ke dalam jeriken.

Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu didalami lebih lanjut. Namun, penyebutan inisial A berdasarkan keterangan penjaga belum membuktikan kepemilikan, peran, ataupun keterlibatan pihak yang dimaksud dalam dugaan pelanggaran hukum.

Tim awak media menyoroti dugaan penggunaan kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang, termasuk informasi mengenai penggunaan barcode kendaraan roda empat yang disebut telah dimodifikasi.

Informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pembelian, data transaksi SPBU, legalitas pengangkutan, kapasitas kendaraan, serta tujuan akhir BBM yang dipindahkan ke dalam jeriken.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak memperoleh BBM sesuai ketentuan.

Solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan. Karena itu, pengawasan distribusi harus dilakukan secara serius agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.

Atas temuan tersebut, tim awak media meminta jajaran Polsek Jawilan, Polres Serang, hingga Polda Banten menindaklanjuti informasi ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Aparat diharapkan memeriksa aktivitas di lokasi, menelusuri asal-usul solar, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menguji dugaan penggunaan kendaraan dan barcode yang tidak sesuai ketentuan.

Penanganan perkara perlu mencakup penelusuran rantai distribusi BBM apabila ditemukan bukti yang mendukung. Setiap langkah penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata dugaan.

Jika ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa tebang pilih dan dengan tetap menghormati hak setiap pihak.

Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat ditelaah berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah atau penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.

Penerapan sanksi pidana harus mengacu pada rumusan hukum yang berlaku, termasuk penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Oleh karena itu, redaksi tidak mencantumkan angka ancaman denda tertentu sebelum memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pidana terbaru.

Penting ditegaskan, keberadaan BBM di suatu lokasi maupun keterangan seorang penjaga tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Penetapan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan.

Proses penanganan dugaan perkara ini juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

KUHAP menjadi landasan prosedural dalam penanganan perkara pidana, termasuk penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta perlindungan hak-hak pihak yang terlibat.

Karena itu, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Jawilan perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah. Penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga naskah ini disusun, keterangan penjaga mengenai sosok berinisial A belum dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang dimaksud. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola lokasi maupun SPBU yang diduga menjadi sumber BBM tersebut.

LiputanBerita62.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan informasi ini akan menjadi bagian dari pemantauan jurnalistik berikutnya. Setiap fakta baru akan diverifikasi sebelum dipublikasikan demi menjaga kepentingan publik tanpa mengabaikan hak pihak yang diberitakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *