PURWAKARTA, liputanberita62.com— Dugaan pengusiran jurnalis media online Delikjabar.com, Berry, saat meliput rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (16/10/2026), menuai perhatian kalangan insan pers.
Ketua Divisi Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Hans Budhiana, menilai peristiwa tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak DPRD Kabupaten Purwakarta agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara lembaga legislatif dan insan pers.
Menurut Hans, setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik harus disikapi secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlakuan profesional. Apabila suatu rapat memang ditetapkan tertutup, dasar dan ketentuannya perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Hans Budhiana.
Pembahasan Anggaran Menyangkut Kepentingan Publik
Hans mengatakan, pembahasan anggaran daerah merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan harus menjadi perhatian bersama.
Ia menilai, kejelasan mengenai status rapat dan dasar pembatasan akses peliputan penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif terhadap keterbukaan informasi di lingkungan lembaga legislatif.
Menurutnya, apabila terdapat pembatasan terhadap akses wartawan, pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar kebijakan tersebut.
“Transparansi bukan hanya kepentingan wartawan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dibahas dan bagaimana uang rakyat dikelola. Karena itu, setiap pembatasan akses peliputan harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hans juga mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan mekanisme yang tepat, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
PWI Purwakarta Rencanakan Aksi Protes
Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya berencana menggelar aksi protes terbuka pekan depan menyusul insiden tersebut.
PWI Purwakarta juga mendesak Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, memberikan klarifikasi resmi dan, apabila terdapat kekeliruan dalam penanganan peliputan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Tarigan menilai pembatasan peliputan terhadap wartawan dalam rapat pembahasan anggaran daerah tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele karena berkaitan dengan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami kejadian serupa beberapa tahun lalu ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Berry Mengaku Diminta Keluar dari Ruang Rapat
Berry mengaku diminta meninggalkan ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Purwakarta ketika sedang menjalankan tugas peliputan pada Jumat (16/10/2026).
Menurut pengakuannya, petugas keamanan menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah Sekretaris Dewan (Sekwan). Berry menyayangkan kejadian itu karena, menurut dia, tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa rapat tersebut tertutup bagi media.
“Saya heran kenapa diminta keluar dari ruangan. Padahal tidak ada pengumuman atau ketentuan khusus yang menyatakan rapat ini sifatnya tertutup,” ujar Berry.
Ia juga mempertanyakan dasar pembatasan akses wartawan dalam rapat yang, berdasarkan informasi yang didengarnya, membahas target, pencapaian, dan solusi penganggaran.
Kemerdekaan Pers Memiliki Landasan Hukum
Hans mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, menurut Hans, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut harus didasarkan pada fakta, klarifikasi para pihak, serta pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, ia mendorong pihak DPRD Kabupaten Purwakarta dan Sekretariat DPRD memberikan penjelasan resmi mengenai alasan Berry diminta meninggalkan ruang rapat serta dasar penetapan rapat tersebut sebagai rapat tertutup.
Mendorong Penyelesaian Secara Profesional
Hans berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional sehingga tidak berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan antara insan pers dan lembaga legislatif.
Menurutnya, hubungan yang baik antara lembaga pemerintahan dan pers perlu dibangun melalui komunikasi, saling menghormati tugas masing-masing, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Klarifikasi terbuka merupakan langkah penting untuk menjernihkan persoalan. Yang perlu dijaga adalah agar pelaksanaan tugas jurnalistik dihormati, hak masyarakat memperoleh informasi tetap diperhatikan, dan setiap pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan penjelasan,” tutup Hans Budhiana.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta mengenai alasan pengusiran maupun dasar penetapan rapat Banggar sebagai rapat tertutup. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. ( Buds )















