Diduga Menampung Getah Curian Brigstone, Toni Beraksi di Nagori Dolok Maraja

Dolok Maraja, Simalungun, Sumatera Utara | LiputanBerita62.com – Seorang warga Nagori Bah Apal Nagori Dolokmaraja, Kec Tapian Dolok, Toni (55) diduga menjadi penampung / pengepul getah curian dari Perkebunan PT Brigstone, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan ilegal yang dilakoni Toni ini diduga telah lama berlangsung. Ironisnya, APH belum pernah melakukan tindakan atau pengawasan terhadap penampungan getah hasil curian ini.

Selain itu, pihak PT Brigstone juga sepertinya melakukan pembiaran atas aktivitas ilegal tersebut. Sehingga diduga pihak perusahaan PMA bisa merugi besar atas tindakan pihak pencurian getah secara besar besaran.

Sesuai informas yang dihimpun dari warga Dolok maraja kepada media, Kamis (19/2/2026) menyebutkan aktivitas ilegal yang dikomandoi oleh Toni (55) mafia getah kebun ini sangat meresahkan warga sekitar seakan tanpa ada himbauan keras dari pihak PT Brigstone maupun Polsek Serbelawan.

Bahkan mereka mendukung jika Toni seharusnya ditangkap sebab bukti getah curian tersimpan rapi di gudang sekitar rumahnya. Saat pihak media sambangi lokasi penimbangan yang ia nya berlokasi di rumah sendiri tampak sosok Toni sedang menunggu anggota para tukang deres getah mengangkut hasil curian nya dari PT Brigstone sekira pukul 01.00 WiB hingga pukul 16.00 WiB bersama pasutr yang setia bersama Toni menunggu hasil getah para magot (maling gerah) panderes untuk menjual hasil deresan mereka ke pengepul yang ia nya adalah Toni penamounb getah ilegal yang sampai saat ini masih beroperasi bebas tanpa ada tindakan tegas tegas dari pihak perusahaan hingga APH terlebih Polsek serbelawan yang selaku wilayah hukum Tapian Dolok Terlihat genangan getah yang masih baru transaksi jual beli, kuat dugaan Toni sebagai agen getah ilegal yang menampung FCung getah curian dari lahan PT Brigstone baru melakukan transaksi ilegal terhadap pembelian getah secara transparan tanpa ada rasa takut.

Atas pencurian getah ilegal yang berlanjut dari perusahaan PT Brigstone tersebut diduga telah merugikan pihak perusahaan berkepanjangan.

(Ibrahim Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *