Kakan Kemenag Simalungun Ingatkan KUA dan Kamad, Hindari Praktek Pungli

Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut Dr.H. Bahrum Saleh MA,mengingatkan seluruh jajarannya,termasuk Kepala (KUA) dan Kepala Madrasah (KAMAD) agar bekerja secara profesional dan sesuai regulasi serta tidak melakukan pungutan liar (Pungli) korupsi dan gratifikasi saat memberikan layanan masyarakat.

Himbauan itu diungkapkan Kakan Kemenag Simalungun,Bahrum Saleh didampingi Kasubag tata usaha (TU) Dedi Kuswandi.S.PdI. MM,dan Kasi Bimas Islam H.Abdul Wahab Nasution,S.Ag.MM kepada awak Media Online Liputanberita62.com pada saat konfirmasi Via selulernya.Rabu (15/4/2026).

“Tidak ada pungli atau bentuk KKN dilingkungan kantor Kemenag Simalungun,”Kata Bahrum Saleh.

Bapak Bahrum Saleh selalu menegaskan kejajarannya agar bekerja secara profesional dan sesuai regulasi atau aturan yang ada.Tingkatkan pembinaan diri sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat bekerja baik dan santun.

Selain itu dia juga memintak perbaiki sistem birokrasi menuju wilayah bebas dari korupsi,tidak melakukan pungli dan pengutipan lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,mempersiapkan SDM yang berkualitas untuk birokrasi bersih melayani.

Menyikapi ini Kasubag TU Bapak Dedi Kuswandi,mengatakan pihak kantor Kemenag Simalungun telah melakukan surat edaran keseliruh jajarannya,seperti Kasi dan Penyelenggara Zakat/Wakaf Kepala KUA dan Kepala Madrasah dilingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun.kemudian tembusan surat edaran tersebut disampaikan juga ke Inspektorat Kementrian Agama RI di Jakarta dan Kepala Kanwil Agama di Sumut di Medan.

Surat edaran yang dilayangkan merujuk surat edaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2Tahun 2026 tentang pencegahan Korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan kantor Kemenag Simalungun.

1.Kasi dan penyelenggara melaksanakan kegiatan dalam serapan anggaran sesuai peraturan yang berlaku tanpa adanya pungli/gratifikasi dan lainnya serta melakukan monitoring terhadap stakeholder dibawahnya secara berkala.

2.Kepala KUA Kecamatan melaksanakan tupoksi sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya pungli/gratifikasi memberikan layanan pencatatan pernikahan sebaik-baiknya dan tidak memberdayakan diluar jabatan penghulu untuk kegiatan pencatatan pernikahan mekriksa berkas Catin ( Calon Pengantin) dan penerbitan duplikat kutipan akta nikah atau (Buku Nikah) dengan sebaik-baiknya.

3.Kepala Madrasah (KAMAD) MAN/MTsN/MIN,diminta melaksanakan tupoksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa adanya pungli/gratifikasi,tidak mencari keuntungan kepada pengadaan barang dan jasa serta kegiatan penerima peserta didik baru (PPDB) yang telah ditanggung oleh anggaran DIPA,menghindari transaksi/jual beli terkait blanko,Ijazah,raport dan lainnya.

“Surat edaran ini sudah dilayangkan ke KUA di 31 Kecamatan serta ke semua kepala Madrasah Negeri di Simalungun,”kata Dedi.

Terkait adanya isu pungutan biaya nikah yang telah dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Bosar Maligas,Bapak Bahrum Saleh menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan berita acara pemeriksaannya (BAP) telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Sumut.

Kemudian terkait isu pungutan yang dikaitkan dengan LBH bekerjasama dengan Kemenag Simalungun,Bahrum Saleh,memastikan bahwasanya isu itu tidak benar adanya.(Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *