Simalungun Sumut,Liputan rrita62.com – Terkait Adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap ratusan guru PPPK di Kecamatan Raya Kahean kini berubah menjadi bola panas yang mengguncang dunia pendidikan Kabupaten Simalungun.
Setelah isu kutipan Rp50 ribu per guru mencuat ke publik, pertanyaan yang kini mulai bergulir liar di tengah masyarakat bukan lagi sekadar siapa yang mengutip uang tersebut, melainkan: ke mana aliran uang itu berakhir?
Bahkan, publik mulai berani melontarkan pertanyaan sensitif: apakah uang hasil kutipan itu hanya berhenti di tingkat bawah, atau ada pihak yang lebih besar ikut menikmati seperti Bupati atau Wakil Bupati Simalungun.
Isu panas tersebut kian mencuat ditengah masyarakat Simalungun setelah sebelumnya ada guru PPPK bersungut-sungut setelah menyerahkan uang usai menjalani proses verifikasi pemberkasan di SDN 091714 Marubun Siboras tepatnya Nagori Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. sejak 18 hingga 22 Mei 2026.
terhadap para guru.
“Sudah capek bolak-balik memperbaiki berkas. Beli materai, fotokopi, meninggalkan murid di sekolah, masih juga diminta Rp50 ribu,” ujar salah seorang guru dengan nada kecewa seperti diwartakan sebelumnya.
Meski nominal per orang terlihat kecil, jumlah peserta yang mencapai ratusan orang membuat total uang yang terkumpul disebut-sebut mencapai “satu tas”.
Dugaan ini sontak memantik reaksi keras masyarakat. Sebab praktik tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerintahan bersih yang selama ini digaungkan Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dan Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga.
Kini publik menunggu keberanian pemerintah menjawab satu pertanyaan penting: apakah dugaan pungli ini hanya permainan oknum lapangan, atau ada aliran yang lebih jauh ke atas?
Meski belum ada bukti ataupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Bupati Anton Saragih atau Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga,namun pertanyaan tersebut terus berkembang di tengah masyarakat karena mulusnya pengutipan yang disebut berlangsung sistematis.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, menyebut mekanisme pengumpulan uang dilakukan secara tertutup. Setiap sekolah disebut mengutip uang dari para guru, lalu menyerahkannya dalam amplop setelah proses verifikasi selesai.
Tim verifikasi sendiri disebut dipimpin langsung oleh Korwil Pendidikan Kecamatan Raya Kahean bersama pengawas dan salah satu guru P3K.
Jika benar terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk aturan tentang pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.
Dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan pembayaran untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana berat.
Tak hanya itu, praktik tersebut juga dinilai mencederai semangat Saber Pungli dan prinsip pelayanan publik yang bersih serta transparan.
Media sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Elviana Damanik melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/5/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban meski pesan disebut telah dibaca. Sikap diam itu justru membuat bagaimana sikapnya terkait informasi tersebut, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim pada Sabtu (29/05/2026) belum mendapatkan tanggapan.
Kini mata publik tertuju pada Dinas Pendidikan, Inspektorat, DPRD Simalungun hingga aparat penegak hukum. Apakah dugaan pungli ini akan dibongkar sampai ke akar-akarnya?Ataukah kasus ini kembali berakhir menjadi bisik-bisik yang perlahan hilang tanpa kejelasan?, dan setelah isu kutipan Rp50 ribu per guru mencuat ke publik, pertanyaan yang kini mulai bergulir liar di tengah masyarakat bukan lagi sekadar siapa yang mengutip uang tersebut, melainkan: ke mana aliran uang itu berakhir?.(Ibrahim Saragih)






























