Lamongan ( Jawa Timur ) | liputanberita62.com – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan manfaat investasi bagi masyarakat sekitar industri kembali menjadi sorotan.
Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) khoirul Huda dan Kajian Analisis Sosialis (KALIS) Naili Fauziah Zahid, secara terbuka mempertanyakan efektivitas pengelolaan CSR di Kabupaten Lamongan diduga selama ini dinilai berjalan tanpa arah, minim transparansi, dan jauh dari kebutuhan warga.
Dalam audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPERIDA) Lamongan pada pertengahan April 2026, JAMAL mendesak revisi menyeluruh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengelolaan CSR.
Organisasi tersebut menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat maupun tantangan pembangunan daerah.
“Pertanyaannya sederhana, dana CSR yang nilainya tidak sedikit itu sebenarnya sudah memberikan manfaat sebesar apa kepada masyarakat di sekitar kawasan industri?” menjadi salah satu sorotan yang mengemuka dalam forum tersebut.
KALIS menilai selama ini masyarakat hanya menjadi penonton dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program CSR.
“Banyak program berjalan tanpa melibatkan warga sebagai penerima manfaat utama. Akibatnya, tidak sedikit kegiatan CSR yang dinilai bersifat seremonial, tidak berkelanjutan, bahkan berpotensi tumpang tindih dengan program pemerintah desa.”Ungkap Naili
Karena itu, JAMAL mengajukan dua tuntutan utama.
Pertama, keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan CSR, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Kedua, sinkronisasi program CSR dengan agenda pembangunan desa melalui kerja sama yang terstruktur antara perusahaan dan Kelompok Kerja (Pokja) desa.
Menurut JAMAL, selama tidak ada mekanisme koordinasi yang jelas, dana CSR berpotensi hanya menjadi pelengkap laporan perusahaan tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara JAMAL juga meminta adanya transparansi menyeluruh terhadap data realisasi CSR, pembentukan forum pengawas independen, serta penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sosialnya secara optimal.”Tegas Huda
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala BAPERIDA Lamongan, Sujarwo, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan masyarakat.
Ia memastikan bahwa usulan revisi akan segera dikoordinasikan dengan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Kami akan melakukan koordinasi internal untuk mengkaji berbagai masukan yang telah disampaikan agar dapat ditindaklanjuti dalam proses penyempurnaan regulasi,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Bagian Hukum akan melakukan kajian regulasi dan penyusunan naskah akademik perubahan Perbup.
Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat ditugaskan menyelaraskan program CSR dengan pemberdayaan masyarakat, sedangkan Bagian Perencanaan akan mengintegrasikan kebijakan tersebut dengan RPJMD serta program prioritas desa.”Tegas Naili
Masuknya usulan masyarakat ke dalam proses pembahasan menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola CSR di Lamongan.
Namun publik tentu tidak hanya menunggu rapat dan kajian administratif. Yang lebih ditunggu adalah keberanian pemerintah daerah membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Sebab pada akhirnya, CSR bukanlah hadiah perusahaan kepada masyarakat. CSR adalah tanggung jawab sosial yang harus mampu menghadirkan manfaat nyata, terutama bagi warga yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas industri.
Kini bola ada di tangan pemerintah daerah. Apakah revisi Perbup CSR akan menjadi tonggak perubahan tata kelola yang lebih adil, atau sekadar menambah tumpukan dokumen tanpa perubahan nyata di lapangan? Masyarakat Lamongan sedang menunggu jawabannya.
(Sunariyanto)






























